Grebek Kamar di Parenggean Kotim, Polisi Temukan 13 Bungkus Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Saat petugas melakukan penggeledahan dilokasi TKP kepada diduga pelaku hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

SAMPIT, Supersemar News – Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Parenggean, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YSAM (22) di rumahnya. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dengan disaksikan perangkat desa serta warga setempat.

Baca Juga :  Kolonel Laut Baharudin Anwar Dikukuhkan sebagai Wadan Kodaeral IX Ambon, Bakal Naik Pangkat Bintang Satu

Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 22,60 gram,” kata AKP Suherman, Rabu (4/11/2026).

Selain itu, turut diamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu kotak persegi panjang warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah potongan sedotan warna merah, satu buah sendok plastik, satu buah handphone merk iPhone 13 warna pink beserta simcard, serta satu buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp400.000.

Baca Juga :  Kedepankan Musyawarah Adat, Permasalahan Insiden Terminal Bus di Kapuas Hulu Berakhir Damai

Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Parenggean Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Diduga pelaku berinisial YSAM, akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATGAS YONIF 3 MARINIR PERSEMPIT RUANG GERAK KKB DI YAHUKIMO, PERKUAT STABILITAS KEAMANAN PAPUA PEGUNUNGAN
Polda Kalteng Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Mandawai Usai Kecelakaan
Kapolda Kalteng Edukasi Pelajar MAN Palangka Raya, Cegah Hoaks hingga Narkoba
Bidpropam Polda Kalteng Sidak Personel, Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik
Lapas Sampit Gelar Sidang TPP, Usulkan Hak-hak 23 Warga Binaan dalam Reintegrasi
Apresiasi Pengabdian Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam Menjaga Keamanan Presiden
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Jatim Sambangi Danpuspenerbal
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap saat Curi Motor di Kalideres
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:12 WIB

SATGAS YONIF 3 MARINIR PERSEMPIT RUANG GERAK KKB DI YAHUKIMO, PERKUAT STABILITAS KEAMANAN PAPUA PEGUNUNGAN

Kamis, 5 November 2026 - 12:46 WIB

Polda Kalteng Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Mandawai Usai Kecelakaan

Kamis, 5 November 2026 - 10:49 WIB

Kapolda Kalteng Edukasi Pelajar MAN Palangka Raya, Cegah Hoaks hingga Narkoba

Kamis, 5 November 2026 - 10:46 WIB

Bidpropam Polda Kalteng Sidak Personel, Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik

Kamis, 5 November 2026 - 10:35 WIB

Lapas Sampit Gelar Sidang TPP, Usulkan Hak-hak 23 Warga Binaan dalam Reintegrasi

Berita Terbaru