BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Batas ARA Tetap

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Supersemar News – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah penolakan otomatis atau auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7% secara asimetris, berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus membantu mengendalikan volatilitas pasar.

Ini bertujuan memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Panglima TNI Ziarah ke Makam Presiden RI Ke-2 dan Panglima Besar Jenderal Soedirman

Dalam ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 turun dari 15% menjadi 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB 7%, dari sebelumnya 15%. Adapun saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.

BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Pimpinan UE Sambut Baik Kesepakatan Keamanan AS dengan Greenland dan Denmak

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. Adapun batas atas penolakan otomatis atau auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan.

Untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARA tetap 35%. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 tetap 20%.

Sumber : kontan.co.id

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
Polri Gelar Subuh Keliling, Dengar Aspirasi dan Cegah Gangguan Keamanan
Kapolda Metro Jaya Buka Dialog dengan Komunitas Ojol, Tampung Aspirasi Pengemudi
33 Tahun Berlalu, Reuni Alumni Teknik Elektro Universitas Pancasila Jadi Ajang Merawat Silaturahmi
Mutasi Polri, 3 Irjen Pol Dapat Penugasan Baru di Bareskrim, Ini Daftar Namanya
Kapolres Diadukan ke Kapolri, Polres Jakpus Sampaikan Klarifikasi
Trump Dukung Netanyahu dalam Pemilu Israel 27 Oktober
Zelensky Bicara dengan Utusan AS di Tengah Perselisihan dengan Trump
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:25 WIB

BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Batas ARA Tetap

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Polri Gelar Subuh Keliling, Dengar Aspirasi dan Cegah Gangguan Keamanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Dialog dengan Komunitas Ojol, Tampung Aspirasi Pengemudi

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:44 WIB

33 Tahun Berlalu, Reuni Alumni Teknik Elektro Universitas Pancasila Jadi Ajang Merawat Silaturahmi

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk

Senin, 19 Okt 2026 - 10:29 WIB