JAKARTA, Supersemar News-Polres Metro Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E P Hutagalung ke Kapolri mengenai penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian.
Polres menegaskan, keputusan penanganan perkara tersebut didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, menjelaskan dalam perkara tersebut, pelapor berinisial B disebut telah menerima pengembalian uang, bahkan melebihi nilai yang dicuri, sebelum membuat laporan polisi.
Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, dirinya baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya merupakan teman.
Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, kepada media di Jakarta, Ahad (18/10/2026).
Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian. Namun, menurut dia, uang yang menjadi persoalan telah dikembalikan sebelum B membuat laporan polisi. Bahkan, jumlah uang yang dikembalikan disebut lebih besar daripada nilai yang dicuri.
Meski demikian, B kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian. Menurut Ngurah Wiratama, laporan tersebut kemudian digunakan B untuk melakukan pemerasan sehingga muncul dugaan tindak pidana baru. Pihak V selanjutnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan B.
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.
Ngurah Wiratama menjelaskan, dalam proses pengembalian uang tersebut, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman. Karena tidak menerima tindakan tersebut, V kemudian melaporkan B kepada polisi.
Dalam Laporan Nomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ngurah Wiratama mengatakan, perkara yang menjerat B telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah berlangsung sejak 12 Agustus 2026 dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif dengan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang, menurut uraian JPU, berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan. Perbuatan tersebut diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 483 huruf a terkait dugaan pemerasan dengan cara membuka rahasia, yang diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
Setiap laporan maupun pengaduan terhadap anggota kepolisian, menurut Polres, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Ngurah Wiratama.
Sebelumnya, Stendly Tandisau, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT), melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E P Hutagalung kepada Kapolri.
Laporan tersebut berkaitan dengan langkah Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan Vincent Leocarlius (VLC) terhadap kliennya.
Stendly mengungkapkan, penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Pengaduan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pencurian yang melibatkan klien Stendly.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber : republika.co.id













Komentar