Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan yang melebihi batas drainase, Senin (28/4/2025).

PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan genangan air kerap terjadi saat hujan turun deras.

Penertiban dilakukan tim gabungan sejak Senin (28/4/2025), dengan menyasar dua titik awal, yaitu Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai tahap awal dan akan berlanjut ke seluruh wilayah kota.

“Penertiban ini bagian dari menciptakan Palangka Raya yang semakin KEREN. Sekaligus mengatasi keluhan masyarakat soal genangan air, karena drainase yang tertutup bangunan atau lapak membuat aliran air tidak lancar,” kata Berlianto kepada Tribunkalteng.com, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

Petugas menyampaikan imbauan langsung ke pemilik usaha dan menempelkan stiker peringatan di lokasi yang melanggar.

“Dengan penjelasan yang baik, sebagian besar masyarakat menerima. Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi memberi pemahaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, stiker peringatan tersebut menjadi penanda bahwa pemilik usaha diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Hal ini dilakukan sebagai persiapan sebelum pengerukan drainase.

“Untuk waktu pasti pengerukan drainase, kami masih koordinasi dengan dinas teknis. Tapi fokus saat ini adalah memberi waktu kepada warga untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Berlianto menambahkan, penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Palangka Raya secara bertahap, sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

(TribunKalteng.com)

(Kevin Gravila)