PALANGKA RAYA,Supersemar news – Mediasi sengketa kepemilihan lahan, akhirnya menemukan titik terang. Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, Marta Rahen yang diwakili kuasanya, Berkat Saha, dengan warga Jalan Pembataan RT 003 RW 003 Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, pada Jumat (19/9/2025).

Mediasi berlangsung di Polsek Bukit Batu dan dipimpin oleh Kanitbinmas, Ipda Siswandi, bersama Kanitreskrim Aiptu Jhon Devid dan sejumlah personel, dengan dihadiri sekitar 20 warga.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa mediasi ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghadirkan Polri sebagai penengah di tengah masyarakat.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman serta menjadi fasilitator agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik baru,” ujar Kapolsek.

Dari hasil mediasi, warga menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada pihak Berkat Saha selaku pemegang sertifikat hak kepemilikan nomor 19 atas nama Marta Rehan memasang patok batas tanah sesuai titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat.

Setelah itu, warga yang lahannya termasuk dalam patok batas akan kembali duduk bersama guna mencari solusi penyelesaian.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriady, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas langkah mediasi tersebut.

“Upaya ini merupakan wujud nyata Polri dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat serta memastikan kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

(Red)