Proses pendaftaran peserta didik baru di sekolah

PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Kepala Ombudsman Kalimantan Tengah Raden Biroun Bernandianto dengan tegas meminta seluruh masyarakat berani melapor, jika ada proses penerimaan peserta didik baru di sekolah terdapat pungutan, karena sekolah negeri semuanya bebas dari uang sumbangan atau iuran bulanan, kecuali sekolah swasta masih ditolerir.

Raden menambahkan, selama sekolah diberikan bantuan operasional oleh pemerintah, maka semua pungutan yang sifatnya mengikat atau ada nominal tidak diperbolehkan, karena dapat memuat orang tua peserta didik, kecuali sumbangan suka rela masih diperbolehkan selama proses kejadian atau tidak rutin.

“Kita melarang keras, sekolah minta pungutan ke peserta didik, apalagi sudah ditentukan nilainya, jelas pelanggaran,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Semua bantuan pungutan sebaiknya dihilangkan, manfaatkan operasional sekolah dengan sebaik-baiknya, antara lain untuk memberikan guru kehormatan dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Palangka Raya Vico Ranan sependapat, bahwa sekolah negeri dilarang meminta iuran bulanan atau pungutan kepada siswa di sekolah, karena apabila terjadi jelas dianggap mal administrasi.

Ia menambahkan, tiap sekolah seharusnya bisa memanfaatkan dana BOS, karena pemerintah sudah menggelontorkan dana dengan jumlah yang besar, untuk kategori anak sekolah dasar mendapatkan bantuan sebesar Rp. 900 ribu lebih, sedangkan peserta didik SLTP dapat Rp 1 juta.“Terkait besar dan kecilnya bantuan tergantung dari jumlah peserta didik,” ujarnya.

(KBRN)

(KEVIN GRAVILA)