
JAKARTA, Supersemar News – Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain seperti intelejen.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi agar tidak meluas ke sektor lain seperti intelijen atau kepentingan non-penegakan hukum.
”Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg), dikutip Jumat (3/4/2026).
Oleh karena itu, BK DPR RI mengusulkan agar beleid menggunakan judul RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum.
“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” kata dia.
Menurut Bayu, penyusunan RUU ini tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136 yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan.
“Saat ini pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda,” kata dia.
Bayu menegaskan penyusunan RUU tersebut harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi, dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.
“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.
(Dasen CM)
