JAKARTA, Supersemar News – Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain seperti intelejen.

‎Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi agar tidak meluas ke sektor lain seperti intelijen atau kepentingan non-penegakan hukum.

‎”Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg), dikutip Jumat (3/4/2026).

‎Oleh karena itu, BK DPR RI mengusulkan agar beleid menggunakan judul RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum.

‎“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” kata dia.

‎Menurut Bayu, penyusunan RUU ini tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136 yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan.

‎“Saat ini pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda,” kata dia.

‎Bayu menegaskan penyusunan RUU tersebut harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi, dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.

‎“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

(Dasen CM)