SAMPIT, Supersemar News – Tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membongkar peredaran gelap narkotika di Kota Sampit.
Kali ini, petugas menggerebek seorang bandar berinisial TQ (34), di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas mendapat informasi terlapor sedang duduk di teras depan rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, terlapor bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah dekat pohon pisang,” kata Kasi Humas, Selasa (27/10).
Dari tangan diduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram, 4 butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam.
Selain itu, di dalam kamar rumah terlapor juga ditemukan uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan dan HP Samsung yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri.
“Terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)












Komentar