Grebek Bandar di Baamang Tengah, Polisi Amankan 30,60 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Tak ada tempat aman bagi pengedar narkoba. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membongkar peredaran gelap narkotika di Kota Sampit.

Kali ini, petugas menggerebek seorang bandar berinisial TQ (34), di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Petugas mendapat informasi terlapor sedang duduk di teras depan rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Wakapolda, 2 Pejabat Utama dan Kapolres Seruyan

“Saat dilakukan penggeledahan, terlapor bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah dekat pohon pisang,” kata Kasi Humas, Selasa (27/10).

Dari tangan diduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram, 4 butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik warna pink yang dibalut lakban hitam.

Baca Juga :  PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN SARPRAS KODIKLATAL

Selain itu, di dalam kamar rumah terlapor juga ditemukan uang tunai Rp 2 juta hasil penjualan dan HP Samsung yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri.

“Terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka
Anak Muda Nongkrong Larut Malam di Banjarmasin di Datangi Polisi dan Diberi Pembinaan
Bareskrim Polri Bersinergi dengan Kemenhut, Buru Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Kehutanan di Jambi-Sumsel
PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB ASLOG, LANJUTKAN ESTAFET PENGABDIAN KORPS MARINIR
Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas
Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri
Promotor Apresiasi Pemerintah usai Konser Andrea Bocelli Bisa Digelar di RI
Pernyataan Lengkap Pertemuan Menlu RI & Menlu Singapura
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Suami Siri Jadi Tersangka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anak Muda Nongkrong Larut Malam di Banjarmasin di Datangi Polisi dan Diberi Pembinaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Bareskrim Polri Bersinergi dengan Kemenhut, Buru Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Kehutanan di Jambi-Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:20 WIB

PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB ASLOG, LANJUTKAN ESTAFET PENGABDIAN KORPS MARINIR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas

Berita Terbaru