
Banjarmasin,Supersemar news – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) provinsi kalimantan selatan melaporkan dua merek roti, Aoka dan Okko, ke BPOM Banjarmasin pada Senin (15/07/2024), karena Di duga mengandung zat berbahaya.
Kepada wartawan wakil ketua kadis kalsel menyampaikan laporan yang mereka sampaikan ini ke pihak BPom banjarmasin bukti komitmen kadin kalsel untuk memastikan bahwa pelaku usaha hanyar menjual produk makanan yang aman di konsumsi masyarakat.
karena diduga mengandung zat berbahaya. Dugaan ini didasari hasil sampel dan uji laboratorium dari China yang menunjukkan adanya pengawet kosmetik dalam roti tersebut.
Pengawet ini dikhawatirkan membahayakan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan berpotensi memicu kanker. Masa kadaluarsa roti Aoka dan Okko yang mencapai enam bulan, jauh lebih lama dibandingkan roti pada umumnya (maksimal satu minggu), semakin memperkuat dugaan ini.

Menanggapi laporan tersebut, BPOM Banjarmasin menyatakan terbuka untuk menindaklanjuti dan segera berkoordinasi dengan pusat untuk melakukan penelusuran. Meskipun Aoka dan Okko sudah memiliki izin BPOM, BPOM akan melakukan uji lab sendiri untuk memastikan kebenaran temuan di China.
BPOM menghimbau masyarakat untuk tidak panik terlebih dahulu dan tetap tenang. BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan UMKM dengan menindak tegas produk yang berbahaya.
Kehadiran roti Aoka dan Okko dengan masa kadaluarsa yang lama dan harga yang murah, berdampak negatif bagi pelaku usaha roti lokal, khususnya UMKM. Hal ini menyebabkan penurunan omzet mereka karena banyak distributor beralih ke roti Aoka dan Okko.
BPOM sedang menyelidiki dugaan zat berbahaya dalam roti Aoka dan Okko. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan menunggu hasil resmi dari BPOM. BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dan UMKM dengan menindak tegas produk yang berbahaya.
Sumber : Duta TV
red/AR
