Sampit,Supersemar news – Sampit, Supersemar news – Kasus penganiayaan yang terjadi di depan Bandara Hj Asan Sampit pada Minggu (29/09/2024) lalu, telah mencapai titik akhir.

Pelaku berinisial G, yang ditahan di Polsek Baamang sejak (30/9) kini telah dibebaskan setelah proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak.

Ibu korban, Erni, tidak bisa menahan kesedihannya saat melihat anaknya pulang dengan luka lebam, Dalam keadaan Sediha, Erni berusaha mencari tahu siapa yang menganiaya anak ke-limanya.

Tak ingin tinggal diam, ia segera mendatangi salah satu pengurus DPD Tantara Lawung Adat Mandau Telawang dan menyerahkan surat kuasa agar mendapatkan pendampingan hukum.

Panglima DPP Mandau Telawang, Ricko Kristolilo, merespons dengan cepat. Ia menginstruksikan Panglima DPD Mandau Telawang, Jhohansyah R, untuk mengerahkan anggotanya, termasuk Sekda dan Wakil Panglima, untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Tim langsung menuju lokasi untuk meminta rekaman CCTV, yang akhirnya berhasil mengumpulkan bukti dan saksi.

Berkat kerja sama yang solid, laporan dibuat di Polsek Baamang, dan pelaku segera ditahan. Namun, pihak keluarga pelaku Merasa Bersalah dan mereka menghubungi keluarga korban untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi sebagai tanda pertanggung jawabannya.

Mediasi pun dilakukan dengan difasilitasi oleh ormas Tantara Lawung Adat Mandau Telawang, yang dipimpin Ricko Kristolilo. Pertemuan antara kedua keluarga berlangsung di markas ormas tersebut, dan pada Rabu, (2/10) kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polsek Baamang.

Keluarga pelaku, termasuk ayahnya,igoy, berterima kasih kepada keluarga korban yang telah memaafkan putranya. Mereka berencana untuk mengadakan syukuran di kediaman korban di Jalan Wengga UMP 31 Jalur 3 Kiri sebagai tanda perdamaian.

Dengan demikian, kasus ini berakhir dengan Damai, dan kedua keluarga saling memaafkan.

Sumber : Arya

red/ar