Supersemar news – Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya pernah menjelaskan tentang hukum kawin lari dengan janda maupun gadis.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube As-salam studio.

Selain di video youtube tersebut, hal serupa juga dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam sebuah buku dengan judul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kawin lari tidak dianjurkan dalam Islam. Pernikahan harus mengikuti beberapa ketentuan, yang sebagian di antaranya merupakan rukun dari pernikahan.

Di antara rukun tersebut adalah adanya pihak-pihak yang menikah, yaitu pria dan wanita.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustaz Adi Hidayat.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa syarat kedua adalah adanya wali nikah dalam proses pernikahan.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada. Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” tambah Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa wali nikah tidak hanya berfungsi untuk menikahkan pasangan, tetapi juga sebagai sumber konsultasi jika terjadi masalah dalam rumah tangga.

“Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian Ustaz Adi Hidayat mengutip QS. Al-Baqarah ayat 221, yang menunjukkan bahwa pria dapat menikah tanpa memerlukan wali.

Namun, bagi wanita, terutama yang masih gadis, harus ada wali yang menyetujui pernikahan tersebut. Wali ini berfungsi untuk membimbing dan melindungi wanita dalam proses pernikahan.

“Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian dijelaskan dalil lainnya adalah surah An Nisa ayat 35 yang artinya:

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,”.

Ustaz Adi Hidayat memperingatkan bahwa wali harus berhati-hati dalam perannya.

Selain mengucapkan ikrar, wali juga akan terlibat secara berkelanjutan dan menjadi tempat konsultasi ketika pasangan suami istri menghadapi masalah dalam rumah tangga mereka.

“Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” papar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat melanjutkan

penjelasannya dengan membahas situasi jika yang menikah adalah seorang janda, bukan gadis.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang janda tidak perlu meminta izin dari wali atau keluarga terdekatnya untuk menikah.

Sebagai seorang janda, dia memiliki hak untuk mengajukan pernikahan tanpa harus mendapatkan izin dari keluarganya.

“Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya. Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah,” papar Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar seseorang tetap datang kepada orang tua atau wali meskipun tidak diwajibkan secara agama, sebagai bentuk penghormatan dan menjaga hubungan baik dengan keluarga.

“Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” pesan Ustaz Adi Hidayat.

Namun, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada kasus tertentu di mana kawin lari bisa dibenarkan.

Misalnya, jika wali terdekat justru menjauhkan perempuan dari Allah dan membahayakan agamanya, seperti dalam kasus seorang perempuan mualaf yang baru masuk Islam sementara walinya bukanlah seorang Muslim.

“Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” demikian Ustaz Adi Hidayat.

Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum kawin lari baik dengan janda maupun dengan gadis. Semoga bermanfaat.

Sumber :Harianbengkuluekspress.id

Red/ar