
PALANGKA RAYA, SUPERSEMAR NEWS – Pengamat ekonomi sekaligus dosen dari FEB Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman mengingatkan, koperasi Merah Putih dibentuk di Kalimantan Tengah (Kalteng), harus dikelola oleh SDM kompeten.
Saat ini, Pemprov Kalteng tengah bersiap untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto, tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mana pemerintah daerah diminta untuk membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Suherman mengatakan, kesiapan dan intervensi kebijakan dari Pemprov Kalteng, menjadi faktor penting agar program koperasi Merah Putih ini. Agar tidak sekedar jargon kebijakan belaka. Akan tetapi, dapat menjadi instrumen nyata, dalam upaya pemerataan ekonomi di tingkat pedesaan.
“Penting sekali ditekankan, SDM yang mengelola harus orang orang kompeten agar tidak kacau pengelolaannya,” ujarnya, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (30/4/2025).
Suherman menuturkan, Pemprov Kalteng dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, perlu berkomitmen dengan sosialisasi hingga pendampingan teknis di lapangan.
Pemprov Kalteng, kata dia, harus betul-betul mengidentifikasi desa, serta kabupaten-kabupaten potensial untuk segera membentuk koperasi Merah Putih.
“Selain itu, harus menyiapkan persyaratan administratif dan teknis bagi desa calon anggota,” ungkap Suherman.
Dalam mengimplementasikan kebijakan, tentu akan menghadapi tantangan, tak terkecuali Program koperasi Merah Putih ini. Regulasi yang kompleks, kapasitas SDM, serta potensi terjadinya tumpang tindih fungsi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bisa jadi bakal ditemui dalam Program koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih ini, lanjut Suherman, harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Dia menekankan pentingnya pelaporan keuangan terbuka, serta audit berkala oleh Dinas Koperasi dan UKM, termasuk juga dari lembaga eksternal seperti BPK atau OJK.
Menurut Suherman, audit dan pengawasan itu, mutlak diperlukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana koperasi Merah Putih jika sudah dibentuk nanti.
“Karena ada kasus oknum pengurus koperasi membawa kabur dana koperasi ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata dia.
Tanpa ada pengawasan yang ketat, program ini berpotensi menjadi beban APBD dan APBN tanpa manfaat signifikan bagi mayoritas anggota desa. Bahkan, bisa jadi koperasi Merah Putih akan menjadi program gagal.
Suherman juga menekankan, keberhasilan koperasi Merah Putih, sangat bergantung pada kualitas SDM dan kompetensi pengurus dan anggotanya. Karena itu, diperlukan pelatihan intensif dalam manajemen koperasi, akuntansi dasar, serta pemanfaatan teknologi informasi dan digital.
Lebih jauh lagi, ujar Suherman, perlu ada penerapan sistem e-Koperasi berupa platform digital untuk pelaporan dan kontrol transaksi agar dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi anggota secara langsung.
“Jangan pakai cara konvensional yang sifatnya eksklusif,” tegasnya.
Suherman menambahkan, koperasi Merah Putih ini, tidak boleh berjalan sendiri. Perlu ada sinergi dengan BUMDes, kelompok tani (Poktan). Asosiasi industri, juga harus dioptimalkan agar supply chain atau rantai pasok hasil tani, peternakan, maupun perikanan dapat terintegrasi.
Pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan inklusif agar akses modal koperasi tidak didominasi kelompok elit desa, tetapi tepat sasaran ke usaha produktif masyarakat.
Pemprov Kalteng juga perlu membentuk tim khusus monitoring dan evaluasi, untuk memantau pelaksanaan koperasi di tiap desa, mengidentifikasi kendala, serta menindaklanjuti temuan penyimpangan dengan cepat.
Selain itu, Suherman menekankan, masyarakat desa wajib dilibatkan sebagai pengawas melalui musyawarah desa dan rapat anggota, agar terdapat kontrol dari bawah untuk memastikan koperasi bergerak sesuai kebutuhan anggota. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan maupun penyelewengan dana.
Untuk mengimplementasikan program koperasi Merah Putih ini dengan baik, sebelumnya Pemprov Kalteng telah melaksanakan rapat koordinasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalteng, Selasa (29/4/2025).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, Norhani menerangkan, rakorda itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Daerah, untuk membentuk koperasi Merah Putih.
Melalui rapat ini, kata Norhani, Pemprov juga bertujuan untuk menginvetarisasi masalah dan kendala yang dihadapi pemerintah di kabupaten/kota.
“Maksud dan tujuan daripada kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kesinambungan untuk membentuk 80.000 koperasi desa kelurahan merah putih di seluruh Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Norhani.
(TribunKalteng.com)
(Kevin Gravila)
