Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar BNNP Kalimantan Tengah, turut dihadiri perwakilan Polda Kalteng, Kejati Kalteng, Ditjen PAS, dan Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dalam kegiatan ini turut dipamerkan barang bukti narkotika jenis sabu, inex/ekstasi, serta barang bukti non-narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polda Kalteng.

Palangka Raya, Supersemar News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Hasil tes urine ES menunjukkan positif metamfetamina. Dalam interogasi, ES mengaku telah mengantarkan sabu kepada seorang perempuan di Palangka Raya.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah toko bernama “NOR AINI” di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Dalam operasi gabungan yang digelar Senin, 19 Mei 2025, BNNP Kalteng mengamankan empat tersangka, yaitu dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM. Dari keempatnya, disita 57 paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,96 gram.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyebutkan bahwa pembagian barang bukti adalah sebagai berikut: NA menyimpan 23 paket, A sebanyak 32 paket, dan BM 2 paket. Selain itu, dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Ruslan mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial B, yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah. Oknum tersebut kini turut menjadi perhatian dalam penyidikan dan tengah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka jaringan peredaran sabu, termasuk narapidana yang mengendalikan dari dalam Lapas, dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025).

Dalam pengembangan kasus, NA mengaku menerima pasokan sabu dari ES dengan estimasi total sekitar 200 gram, yang sebagian besar telah diedarkan. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut dipesan dari mantan suaminya, M alias B, yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng bekerja sama dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan tiga warga binaan, yakni M alias B, G, dan ED, yang diduga berperan sebagai pengendali transaksi narkotika dari balik jeruji. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada satu narapidana lainnya berinisial W, yang disebut sebagai sumber utama pasokan sabu di dalam lapas. W berhasil diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kombes Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor antara BNNP Kalimantan Tengah, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Kementerian Hukum dan HAM melalui jajaran Pemasyarakatan.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dan yang melibatkan oknum aparat,” tegas Ruslan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Kevin)

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika lintas kabupaten. Total 57 paket sabu seberat 45,96 gram diamankan dari para tersangka.