JAKARTA, Supersemar News – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) berharap pemerintah segera memberikan insentif untuk mobil hybrid, baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung upaya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon dioksida (CO2).
Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi secara internal untuk mempertimbangkan posisi mobil hybrid dalam ekosistem kendaraan elektrifikasi.
Menurut Moeldoko, mobil hybrid juga berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi BBM dan emisi CO2. Atas dasar itu, Periklindo menilai mobil hybrid layak masuk dalam kategori kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
“Kita berpandangan, Periklindo, karena mobil hybrid juga masih memberikan kontribusi kepada pengurangan BBM dan juga pengurangan CO2, maka itu masuk dalam kategori EV,” ujar Moeldoko, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Wacana tersebut muncul di tengah harapan pelaku industri agar pemerintah kembali memberikan dukungan terhadap pasar kendaraan elektrifikasi. Insentif dinilai dapat membantu mendorong minat masyarakat sekaligus mempercepat peralihan dari kendaraan bermesin konvensional.
Meski demikian, mobil hybrid memiliki karakteristik berbeda dari mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal yang dipadukan dengan motor listrik, sedangkan BEV mengandalkan tenaga listrik dari baterai sebagai sumber penggerak.
Pada mobil hybrid, penggunaan motor listrik dapat membantu mengurangi konsumsi BBM, terutama dalam kondisi berkendara tertentu. Namun, besarnya penghematan tetap bergantung pada teknologi kendaraan dan pola penggunaannya.
Usulkan Insentif Fiskal dan Non-fiskal
Moeldoko menambahkan, Periklindo berharap pemerintah dapat segera menentukan kebijakan insentif untuk mobil hybrid. Dukungan yang diharapkan tidak hanya berupa insentif fiskal, tetapi juga insentif non-fiskal yang dapat memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan elektrifikasi.
“Kemarin saya diskusi dengan Pak Gubernur (DKI Jakarta), bagaimana insentif non-fiskal di antaranya adalah pemberian zonasi untuk daerah-daerah tertentu untuk bisa digunakan EV,” kata Moeldoko.
Insentif non-fiskal yang dimaksud berkaitan dengan pengaturan akses kendaraan ke kawasan tertentu. Menurut Moeldoko, kebijakan zonasi dapat menjadi salah satu bentuk dukungan bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk apabila penerapannya diperluas untuk mobil hybrid.
Kebijakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi pengguna kendaraan elektrifikasi, terutama jika akses ke kawasan tertentu menjadi lebih mudah. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah daerah, termasuk mengenai jenis kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Moeldoko juga menilai kebijakan serupa dapat diterapkan di wilayah lain, khususnya kawasan wisata yang membutuhkan pengelolaan mobilitas dan emisi kendaraan.
“Mungkin nanti di daerah-daerah lain, di kawasan wisata, juga perlu diberlakukan seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa insentif mobil hybrid ditargetkan bisa rampung tahun ini. Khususnya, melihat momentum kenaikan harga BBM belakangan ini.
Sumber : kompas.com













Komentar