
SAMPIT,Supersemar news – Pimpinan Cabang PT Mega Central Finance (MCF) Sampit, Hadi Purwanto, diduga menyalahi jabatannya hingga berujung pemutusan kerja karyawan secara sepihak.
Dirinya diduga kuat tidak mengetahui secara pasti soal hak-hak pesangon dan kompensasi bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kasus tersebut bermula ketika D, seorang karyawan yang telah bekerja dengan status kontrak di PT. MCF mengalami PHK pada 18 Oktober 2024. Dengan dalih dianggap tidak mencapai target selama tiga bulan berturut-turut.
Usai menerima keputusan PHK itu, D kemudian mempertanyakan hak pesangon, uang kompensasi, dan hak-hak lainnya. Namun, jawaban yang diterima dari pimpinan cabang justru mengejutkan.
“Tidak ada uang pesangon dari pusat, apalagi statusnya masih karyawan kontrak,” ujar Hadi Purwanto.
Merasa hak-haknya tidak dipenuhi, D pun meminta kembali salinan kontrak awal masuk kerja kepada pihak HRD PT MCF. Setelah memeriksa kontrak kerja, D menemukan bahwa seharusnya ada hak-hak yang diberikan bila terjadi pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir.
Mengacu pada perjanjian, kontrak kerja D sebenarnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, tetapi pemutusan dilakukan lebih awal.
Tak terima dengan jawaban Hadi Purwanto yang menganggap tidak ada pesangon, D akhirnya minta pendampingan firma hukum Supersemar Law Firm yang dipimpin oleh Achmad Buasan.
Kedatangan D dengan tim dari Supersemar Law Firm itu bernegosiasi dengan pihak PT.MCF. Diketahui, lewat pertemuan ini Hadi Purwanto mengatakan akan mencoba mengajukan hak-hak D ke pusat, meskipun ia menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara, bukan penentu kebijakan.
Dalam perjalanan proses negosiasi itu, pihak PT MCF meminta D dan kuasa hukumnya datang kembali ke kantor untuk menandatangani surat addendum kontrak sebagai syarat dari pusat. Namun, setelah memeriksa dokumen tersebut, D menolak menandatangani karena kontrak yang diajukan ternyata merupakan kontrak lama bertanggal 1 Juni 2024, sementara tanda tangan baru diminta pada 5 November 2024.

Pimpinan PT MCF cabang Sampit itu menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji sebagai penyelesaian. Namun, jumlah ini dinilai jauh dari yang seharusnya. Sebab, berdasarkan perhitungan dari kontrak kerja dan peraturan pemerintah seharusnya D menerima kompensasi sekitar Rp20 juta. Terdiri dari uang kompensasi, ganti rugi, bantuan kesehatan, dan hak cuti.
Bila mengacu dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 17 dikatakan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu tertentu diwajibkan memberikan kompensasi sesuai jangka waktu perjanjian yang telah dilaksanakan.
“Dengan bukti perjanjian yang kuat, kami akan terus mengupayakan penyelesaian hak klien kami hingga tuntas dan beres,” kata Ketua Firma Hukum Supersemar Law Firm yang dipimpin oleh Achmad Buasan
editor/red
