SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali unjuk gigi. Tak sampai 2 jam setelah menangkap pelaku lain, ratusan gram sabu berhasil diamankan di Mentawa Baru Hulu.
Satresnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang dikuasai S M F, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 306,7 gram, 1 buah tas warna putih, 1 pack plastik klip kecil, uang tunai Rp 3.600.000, 1 buah handphone, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian bermula dari penangkapan pelaku R W di Jl. Dewi Sartika pada hari yang sama, Rabu 21 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
Dari hasil interogasi, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan asal sabu tersebut. Hasilnya mengarah ke sebuah rumah di Jl. Moh Hatta.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan terlapor di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan perangkat kelurahan dan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah.
“Petugas menemukan tas putih yang disembunyikan di bawah kasur kamar terlapor. Di dalamnya terdapat 7 bungkus besar sabu seberat 306,7 gram yang dikemas dalam bungkus Chinese Tea untuk mengelabui petugas, beserta pack plastik klip kecil dan sedang serta uang tunai Rp 3,6 juta. Di lantai kamar ditemukan HP Oppo A5 Pro,” jelas Iptu Edi. Jumat (23/10).
Iptu Edi juga mengatakan bahwa terlapor saat di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Terlapor dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Kotim.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Fauji)













Komentar