SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali unjuk gigi. Seorang pria yang diduga bandar sabu tak berkutik saat digeledah di depan kos-kosan.
Satresnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang diduga dikuasai RW (45), pada Senin (21/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Telaga Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di depan kos-kosan di Jalan Dewi Sartika.
Setelah menjelaskan identitas dan menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan.
“Hasil dari penggeledahan, dari kantong celana sebelah kiri bagian belakang ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang dibalut rapi di dalam 1 lembar tisu,” kata Iptu Edi, Jumat (23/10).
Dari kantong depan ditemukan 1 buah HP Tecno Pova 7 Ultra dan 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja yang saat itu digunakan terlapor, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)













Komentar