GUNUNG MAS, Supersemar News – Pelaksanaan Hinting Adat akhirnya dilaksanakan di lahan milik warga atas nama Mido di wilayah Mahayan Kurik, Desa Tumbang Jelemu, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang digarap oleh PT KHS (Kalimantan Harapan Sawit).
Diketahui PT KHS yang Di klaim oleh Mido warga masyarakat adat desa Tanjung Jalemu yang berdasarkan data dan pengakuan memiliki surat tanah dari hasil awal garap di tahun 1991. Berbagai kasus lain terkait sengketa lahan perusahaan di PT KHS juga jadi perbincangan publik.
Berbagai jalan mediasi dan penyampaian tuntutan ke pihak PT KHS telah dilakukan sebelumnya tapi belum adanya jawaban pasti dan menemui jalan buntu.
ARTI DAN TUJUAN HINTING PALI – RITUAL ADAT DAYAK
Hinting adat mempunyai makna Batas, tanda larangan sakral yang tidak boleh dilanggar. Pemasangan tanda batas larangan adat sebagai bentuk penyegelan secara hukum adat.
Sebelumnya, Mandau Apang Baludang Bulao (MABB) Provinsi Kalteng selaku penerima kuasa untuk bantuan penanganan kasus Mido, melayangkan teguran keras kepada PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang diduga sengaja mengulur waktu dan kriminalisasi pemilik lahan yang dilaporkan dengar tuduhan surat palsu namun sebagai perbandingan uji data perusahaan juga belum menampilkan surat yang dipegang dan saksi yang menguatkan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pihak dari PT KHS, Damang Adat, Mantir Adat, Ketua koperasi, 2 anggota dari Polsek setempat, Pihak perangkat desa dan Tokoh Masyarakat serta sebagian warga desa Tanjung Jalemu.
Pemberitahuan ke beberapa instansi pemerintah hingga pemerintahan desa terkait kegiatan hinting adat juga telah dilakukan agar semua mengetahui tentang kegiatan di wilayah tersebut.
Tujuan utama penyegelan lahan yang sedang dalam sengketa menandakan lahan tersebut sedang dalam sengketa adat dan tidak boleh digarap, dipanen, atau dimasukin oleh pihak perusahaan maupun siapapun sebelum ada penyelesaian adat.
Ritual adat ini adalah bentuk teguran keras adat (Sangsi Moral & Spiritual) sebagai peringatan terakhir sebelum sanksi denda adat besar. Jika dilanggar, pelanggar dianggap menantang adat dan bisa kena Singer Adat / Denda Adat besar, bahkan tuntutan ritual adat atupun risiko lainnya yang dapat membahayakan diri pelanggar.
Ritual ini memanggil roh leluhur untuk perlindungan, Damang Adat, Mantir Adat, untuk menjadi saksi bahwa hak ulayat rakyat telah dirampas. Ini bentuk doa masyarakat adat agar keadilan masyarakat adat ditegakkan.
Di laksanakannya ritual pembacaan mantra/ doa adat oleh tetua adat dan pemasangan batas tali yang mengikat di kayu yang melintang menutupi suatu objek lahan sengketa yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi konflik masyarakat adat yang berkepanjangan dan bisa mengganggu kondisi Kamtibmas.
Beberapa penyampaian dari pihak PT KHS, Damang adat, Ketua Koperasi dan Mido yang pada dasarnya semua berharap dan berusaha memfasilitasi permasalahan tersebut segera disampaikan dan diselesaikan damai ganti rugi.
“Kami akan sampaikan apa yang menjadi permasalahan dan tuntutan terkait lahan tersebut kepada pihak pimpinan manajement PT KHS agar cepat segera diselesaikan”, ujar perwakilan PT HKS.
Mantir dan damang adat yang ikut mengetahui dan menyaksikan pelaksanaan ritual adat tersebut juga menyampaikan harapan besarnya agar apa yang menjadi permasalahan dan tuntutan serta hak-hak masyarakat lainnya yang seharusnya diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku bisa dilaksanakan agar tidak selalu menjadi konflik di masyarakat sekitar.
“Kami telah bersama menyaksikan acara ritual, dan besar harapan agar permasalahan sengketa ataupun hak-hak masyarakat adat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan bisa diberikan kepada masyarakat agar tidak selalu menjadi konflik agar tidak menggangu Kamtibmas”, ujar Damang.
Berdasarkan pengakuan mido selaku pemilik lahan sah yang memegang surat sah dari desa dan tanda tangan serta kesaksian beberapa saksi sejarah juga menyatakan harapan besarnya agar masalah ini cepat terselesaikan.
“Kami sudah tempuh jalur musyawarah, mediasi, karena PT tidak ada itikad baik kepada masyarakat yang akhirnya kami kembali ke hukum adat sebagai hukum tertinggi dan saya berharap masalah ini cepat diselesaikan”, tegas Mido.
Acara berjalan dengan aman dan kondusif serta berbagai penyampaian dilaksanakan dan diharapkan pihak PT KHS agar segera mengambil tindakan tegas dengan menyelesaikan perkara sengketa tersebut.
Dalam hal ini FAKSI (Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia), Badan Hukum Negara dan Masyarakat FAKSI, Pers media Tipikor FAKSI, Tim FBI, akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintahan pusat agar hak- hak masyarakat bisa terselesaikan dan tidak menggangu Kamtibmas di wilayah tersebut.
(Jurnalis Faksi-red)













Komentar