Hentikan Kriminilisasi Tanpa Dasar, PT KHS Diduga Garap Tanpa Ganti Rugi Kepada Pemilik Sah, Mido Perjuangkan Hak Ulayat

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

KUALA KURUN, Supersemar News – Kasus dugaan perampasan lahan masyarakat adat seluas 30,15 hektar lahan milik warga adat atas nama Mido di Mahayan Kurik, Desa Tumbang Jelemu, Manuhing, Gunung Mas kembali memanas.

MABB Provinsi Kalteng selaku penerima kuasa telah menyampaikan teguran keras kepada PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang selama ini dinilai lambat dalam penanganan konflik sengketa lahan ulayan yang merupakan hak salah satu masyarakat adat.

KRONOLOGI FAKTA:

Berawal dari sejarah penggarapan lahan pada 1991-1992 Mido merintis dan membuka lahan hak ulayat, yang pada saat itu ikut kakak ipar Deson Lewi Panyat.

25 Mei 1992 Kepala Desa Tumbang Jelemu secara sah menerbitkan SKT No. 028/SKT/DS-TJ/V/1992 atas nama Mido, diketahui dan ditandatangani saksi-saksi.

Tahun 2020 PT KHS garap sepihak lahan 30,15 Ha tanpa izin, tanpa ganti rugi.

Baca Juga :  Damang Kepala Adat MB.Ketapang Misnawati Unggul Suara Dari 6 Calon, Siap Jaga Budaya Dayak

Mido menjelaskan bahwa di tahun 2021 desa telah memanggil saksi-saksi hidup, nyatakan SKT 1992 ASLI, lalu diterbitkan pembaharuan SKT No. 149/19/SKT/KD-TJ/IX/2021 atas dasar rekomendasi SKT lama yang dikuatkan dengan adanya para saksi sejarah.

Sekitar tahun 2020-2025 Selama 5 tahun Mido berulang kali minta ganti rugi, PT hanya janji akan disampaikan ke manajemen namun tak terealisasi dan tanggapan serius dri pihak PT KHS.

Kemudian Mido memberikan Kuasa ke Ormas Dayak Ije Betang juga menemui jalan buntu.

Berjalannya waktu saat Mido tunjukkan SKT asli, PT malah tuduh SKT PALSU.

Pada tanggal 29 April 2026 – KRIMINALISASI Bukannya ganti rugi, PT KHS lewat kuasa hukum Dr. Mambang Tubil, S.H. dan Sdr. Lindang, pada 28 Januari 2026 laporkan Mido ke Polres Gunung Mas dugaan pemalsuan dokumen.

Mido dipanggil klarifikasi 23 September dan 28 Oktober 2026. Hingga kini pihak Mido belum pernah melihat surat pembanding yang dijadikan dasar laporan PT.

Baca Juga :  Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026

UPAYA MEDIASI GAGAL :

Pada tanggal 18 April 2026, Mido resmi kuasakan ke Abdur Rahman, Ketua Umum MABB Kalteng.

Pada tanggal 26 September 2026, MABB dan PT KHS sepakat mediasi. MABB usulkan tali asih Rp 1 Miliar untuk 30,15 Ha, PT minta 7 hari kerja.

Pada tanggal 22 Oktober 2026, Pertemuan lanjutan, PT minta mediasi ulang 26 Oktober 2026 dan kembali minta 7 hari kerja untuk jawaban manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, PT KHS belum memberikan jawaban resmi terkait pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KHS.

Masyarakat berharap pemerintah pusat tidak tutup mata. Masyarakat adat sudah hidup turun-temurun mewarisi adat nenek moyang sebelum ada negara dan perusahaan.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Lahan Bekas Terbakar, Polda Kalteng Tanam 500 Bibit Pohon Belangiran
Transformasi Peran Polisi, Kombes Andiyatna Dukung Gerakan Green Policing Polri
Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Ketapang Sampit, BB Ratusan Gram Diamankan
Labui Polisi Duduk di Semak Warung, Diduga Pengedar Sabu di Sampit Akhirnya Diamankan
Pria Sembunyikan Diduga Sabu Dibalut dengan Tisu Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Kotim
Kapolda Jatim Pantau Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Strategis Surabaya
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Lahan Bekas Terbakar, Polda Kalteng Tanam 500 Bibit Pohon Belangiran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Transformasi Peran Polisi, Kombes Andiyatna Dukung Gerakan Green Policing Polri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Ketapang Sampit, BB Ratusan Gram Diamankan

Berita Terbaru

Berita utama

Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:37 WIB