KUALA KURUN, Supersemar News – Kasus dugaan perampasan lahan masyarakat adat seluas 30,15 hektar lahan milik warga adat atas nama Mido di Mahayan Kurik, Desa Tumbang Jelemu, Manuhing, Gunung Mas kembali memanas.
MABB Provinsi Kalteng selaku penerima kuasa telah menyampaikan teguran keras kepada PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang selama ini dinilai lambat dalam penanganan konflik sengketa lahan ulayan yang merupakan hak salah satu masyarakat adat.
KRONOLOGI FAKTA:
Berawal dari sejarah penggarapan lahan pada 1991-1992 Mido merintis dan membuka lahan hak ulayat, yang pada saat itu ikut kakak ipar Deson Lewi Panyat.
25 Mei 1992 Kepala Desa Tumbang Jelemu secara sah menerbitkan SKT No. 028/SKT/DS-TJ/V/1992 atas nama Mido, diketahui dan ditandatangani saksi-saksi.
Tahun 2020 PT KHS garap sepihak lahan 30,15 Ha tanpa izin, tanpa ganti rugi.
Mido menjelaskan bahwa di tahun 2021 desa telah memanggil saksi-saksi hidup, nyatakan SKT 1992 ASLI, lalu diterbitkan pembaharuan SKT No. 149/19/SKT/KD-TJ/IX/2021 atas dasar rekomendasi SKT lama yang dikuatkan dengan adanya para saksi sejarah.
Sekitar tahun 2020-2025 Selama 5 tahun Mido berulang kali minta ganti rugi, PT hanya janji akan disampaikan ke manajemen namun tak terealisasi dan tanggapan serius dri pihak PT KHS.
Kemudian Mido memberikan Kuasa ke Ormas Dayak Ije Betang juga menemui jalan buntu.
Berjalannya waktu saat Mido tunjukkan SKT asli, PT malah tuduh SKT PALSU.
Pada tanggal 29 April 2026 – KRIMINALISASI Bukannya ganti rugi, PT KHS lewat kuasa hukum Dr. Mambang Tubil, S.H. dan Sdr. Lindang, pada 28 Januari 2026 laporkan Mido ke Polres Gunung Mas dugaan pemalsuan dokumen.
Mido dipanggil klarifikasi 23 September dan 28 Oktober 2026. Hingga kini pihak Mido belum pernah melihat surat pembanding yang dijadikan dasar laporan PT.
UPAYA MEDIASI GAGAL :
Pada tanggal 18 April 2026, Mido resmi kuasakan ke Abdur Rahman, Ketua Umum MABB Kalteng.
Pada tanggal 26 September 2026, MABB dan PT KHS sepakat mediasi. MABB usulkan tali asih Rp 1 Miliar untuk 30,15 Ha, PT minta 7 hari kerja.
Pada tanggal 22 Oktober 2026, Pertemuan lanjutan, PT minta mediasi ulang 26 Oktober 2026 dan kembali minta 7 hari kerja untuk jawaban manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, PT KHS belum memberikan jawaban resmi terkait pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KHS.
Masyarakat berharap pemerintah pusat tidak tutup mata. Masyarakat adat sudah hidup turun-temurun mewarisi adat nenek moyang sebelum ada negara dan perusahaan.













Komentar