Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SupersemarNews , JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap lima perkara terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan bagian tubuh satwa dilindungi.

Perkara tersebut meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.

Sebanyak 12 tersangka diproses dalam rangkaian perkara tersebut.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penegakan hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya dan barang bersubsidi.

“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Agama, Satu Kampus: Merawat Toleransi di IABN Sriwijaya Tangerang

Dalam perkara batu galena, lima tersangka diproses dengan barang bukti sekitar 54 ton galena senilai Rp2,336 miliar. Pada perkara merkuri, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar, sedangkan perkara Bio Solar bersubsidi melibatkan seorang tersangka dengan barang bukti 245 liter Bio Solar.

Penyidik juga memproses dua tersangka dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.

Baca Juga :  Lapor ke Prabowo, Bahlil Sebut Setoran dari Batu Bara Cs Naik

Sementara dalam perkara sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti 320,85 kilogram sisik trenggiling senilai sekitar Rp1,604 miliar.

Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan lingkungan.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi
Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan
Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya
Panglima TNI Anugerahkan Penghargaan dan KPLB kepada 136 Prajurit di Mimika
Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng
Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng: Lindungi Data Pribadi
Karhutla! Polri Terjun Langsung Cek Keselamatan Orang Utan di Jantung Tanjung Puting
Tim Gabungan Terus Gempur Api yang Membakar Taman Tanjung Puting
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pria 41 Tahun di Sampit Ditangkap Satresnarkoba Kotim, 20,45 Gram Diduga Sabu Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Panglima TNI Anugerahkan Penghargaan dan KPLB kepada 136 Prajurit di Mimika

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Baharkam Polri Evakuasi Anak Beruang Madu Akibat Terdampak Karhutla di Kalteng

Berita Terbaru

Berita utama

Dua Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Kotim Diringkus Polisi

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:11 WIB

Berita utama

Tak Kenal Waktu, Relawan HKT Gempur Karhutla di Palangka Raya

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:08 WIB