JAKARTA, Supersemar News – Tindakan kepolisian melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dikritik oleh pegiat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai langkah itu sebagai “cacat hukum”.

‎”Harusnya kepolisian, kalau ada penyidikan, dia harus segera melimpahkan ke kejaksaan, karena itulah proses yang diatur di KUHAP,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa (31/03).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03), Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras tehadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (31/03).

‎”Bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” kata Iman Imanuddin di ruangan rapat, seperti dilaporkan Kompas.com.

Jawaban itu disampaikan Iman setelah diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memberi update penanganan kasus Andrie Yunus.

‎Merespons penjelasan Kombes Iman Imanuddin itulah, Isnur mengaku heran.

‎”Terlebih proses penyelidikan oleh kepolisian disebut belum selesai,” katanya.

‎Itu adalah sebuah hal yang menurut kami keliru,” kata dia, seperti dilaporkan Kompas.com.

‎Dia kemudian mempertanyakan dasar hukumnya. Menurut dia, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, baik dalam undang-undang maupun nota kesepahaman antar lembaga.

“Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum,” jelas Isnur.

‎Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Isnur, kepolisian seharusnya melimpahkan perkara ke kejaksaan, dan bukan ke institusi lain.

Isnur menjelaskan, dalam mekanisme hukum yang berlaku, kepolisian wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

‎Selanjutnya, jaksa akan meneliti perkara tersebut, termasuk menentukan apakah kasus itu masuk dalam kategori koneksitas atau tidak.

‎”Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas,” kata Isnur menjelaskan.

‎Operasi intelijen, terencana dan terlatih’
‎Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menduga belasan orang terlibat dalam operasi lapangan penyiraman aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

‎Jumlahnya lebih banyak dibandingkan tersangka yang diumumkan polisi dan TNI sejauh ini.

‎Kelompok pengacara publik ini menduga belasan orang saling berinteraksi beberapa jam sebelum aksi penyiraman di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

‎”Kami menegaskan bahwa ini adalah operasi intelijen. Ini adalah operasi terencana, terlatih, mulai dari surveillance (pengawasan), penguntitan, kemudian pembuntutan, eksekusi dan pelarian,” kata Fadil Alfathan, anggota TAUD dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/03).

‎”Per hari ini sudah ada 16 keterlibatan (terduga pelaku lapangan) yang sangat terbuka.”

‎Fadil tak menutup kemungkinan, terduga bisa lebih dari 16 orang.

‎”Cakupan investigasinya dapat lebih luas, tidak hanya menyasar pelaku-pelaku lapangan, tapi menyasar pelaku pada level aktor intelektual,” katanya.

‎TAUD adalah kelompok advokat yang mengawal perkara Andrie Yunus yang berasal dari sejumlah lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta), LBH Pers, hingga AMAR Law Firm & Public Interest Law Ofice.

‎Menurut Gema Gita Persada, anggota tim TAUD lainnya, sejak aksi kekerasan yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis (12/03) pukul 23.37 WIB, “penegakan hukumnya berjalan semakin buram dari hari ke hari”.

‎”Hari ini kami memutuskan meminta secara resmi perkembangan kasusnya melalui permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan) ke Ditreskrimum Polri, dan [Polda] Metro Jaya,” kata Gema yang menjadi pengacara publik di LBH Pers.

‎Sejauh ini, TAUD juga belum melihat adanya keseriusan dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan akan mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

‎”Sama sekali belum ada, itu dapat saya pastikan,” kata Gema.

‎Menurut TAUD, pembentukan TGPF dibutuhkan karena sejauh ini polisi dan TNI yang membuka penyelidikan memliki hasil berbeda, seperti inisial tersangka. Mereka juga menilai penyelidikan dua institusi secara bersamaan ini hanya akan menjadi “hambatan non-yuridis”.

Sumber : bbc.com