Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

“Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

Nurma mengatakan sang food vlogger merupakan saksi terlapor dimana dia dilaporkan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Berita bohong itu berupa ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa. Ulasan itu diviralkan melalui media sosial.

Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

“Dia memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa,” ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya terima laporan kasus pencemaran nama baik food vloger

Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan yang melaporkan adalah inisial ASS.

Atas perbuatannya, Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News

Melalui keterangan akun Instagram @hushwatchid, bermula dari salah satu pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut. R pernah terlibat penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian.

Baca juga: Tips membuat konten dari Evan “Hobby Makan”

Karena dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan. Hal itu dijadikan ancaman ke sang pemilik toko namun tak dihiraukan.

Tak menyerah, R menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya viral. R diduga juga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

(Antara)( SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie, Fokus Berobat
Biodata Febrie Adriansyah: Profil, Agama, Karier Jampidsus RI
Taufik Hidayat Ditangkap, Akhir Buronan Kasus Penyiksaan
Fariz RM Polisikan Syahravi, Sengketa Lagu Di Antara Kata
Permohonan RDP PT Hexa Finance ke Komisi III DPR RI: Harapan Penguatan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional
Demo DPR: Pembawa Bom Molotov Jadi Tersangka, Polisi Tegas
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Ini Harapan Supersemar News

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:45 WIB

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie, Fokus Berobat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:26 WIB

Biodata Febrie Adriansyah: Profil, Agama, Karier Jampidsus RI

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:22 WIB

Taufik Hidayat Ditangkap, Akhir Buronan Kasus Penyiksaan

Berita Terbaru

Berita utama

Letjen TNI Iwan Setiawan, dari Everest ke Kostrad

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:10 WIB