Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus penculikan anak di Tambun Selatan, termasuk atribut ojek online dan dokumen penyidikan, usai pelaku berhasil diamankan di Bandung.

SUPERSEMAR NEWS | Kabupaten Bekasi – Kepolisian kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap secara tuntas kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan korban dalam kondisi selamat, tetapi juga membongkar motif personal pelaku yang dilatarbelakangi obsesi asmara, sebuah fakta yang menambah dimensi serius dalam kasus ini.

Kronologi Awal: Anak Tak Kunjung Pulang

Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Korban berinisial M.A.A., yang masih di bawah umur, diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, hingga waktu terus berlalu, korban tidak kunjung kembali, memicu kepanikan keluarga.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus penculikan anak di Tambun Selatan, dengan menghadirkan pelaku dan menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Kesaksian Warga: Pelaku Berkedok Ojek Online

Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

Lebih mengkhawatirkan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard motor. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan menuruti perintah pelaku.

Fakta ini mempertegas bahwa modus penyamaran masih menjadi pola kejahatan yang rawan di ruang publik.

Laporan Resmi dan Gerak Cepat Polisi

Merasa ada indikasi tindak pidana serius, ibu korban berinisial M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 26 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat. Polisi melakukan:

  • Analisa rekaman dan keterangan saksi
  • Penelusuran jejak komunikasi
  • Pelacakan mobilitas pelaku lintas daerah

Langkah cepat ini mencerminkan standar profesionalisme penyidikan yang diterapkan kepolisian.

Pelacakan Hingga Bandung

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi dasar kuat bagi tim untuk melakukan pengejaran lintas wilayah.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas mendeteksi pelaku berada di sekitar Terminal Leuwipanjang. Polisi kemudian melakukan penyekatan dan menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memberikan keterangan kepada media dengan memperlihatkan barang bukti berupa helm ojek online dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam kasus penculikan anak di Tambun Selatan.

Pelaku Diamankan, Korban Selamat

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial M.A.R. alias L bersama korban yang berada di dalam bus. Korban ditemukan dalam keadaan selamat dan sadar, meskipun masih mengalami trauma psikologis.

Pelaku dan korban kemudian langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Terungkap: Obsesi Hubungan Asmara

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku melakukan penculikan dengan motif mengancam orang tua korban, agar bersedia kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Motif ini memperlihatkan bagaimana konflik personal dapat berujung pada kejahatan serius, terutama ketika melibatkan anak sebagai alat tekanan.

Jerat Hukum: Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana:

  • 12 tahun penjara, dan
  • Dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur

Langkah hukum ini sejalan dengan komitmen negara dalam perlindungan anak.

Apresiasi Keluarga Korban

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

Kami sangat bersyukur anak kami bisa kembali dengan selamat. Terima kasih kepada Polres Metro Bekasi yang bertindak cepat dan profesional,” ujarnya.

Pernyataan Tegas Kapolres

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak dalam bentuk apa pun.

Hal senada disampaikan Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

CLBK: Ruang Curhat Warga ke Polisi

Sebagai bentuk pendekatan humanis, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Melalui program ini, warga dapat menyampaikan:

  • Keluhan
  • Informasi
  • Potensi gangguan kamtibmas

☎️ Call Center Polres Metro Bekasi: 110

Edukasi dan Kewaspadaan Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang publik. Selain itu, kolaborasi aktif antara warga dan aparat menjadi kunci utama menciptakan lingkungan aman dan kondusif.

SUPERSEMAR NEWS akan terus menghadirkan berita hukum yang tajam, akurat, dan mendidik, sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang bertanggung jawab.***(SB)

SupersemarNewsTeam
Reporter : R / Rifay Marzuki