Pria 45 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 23:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PALANGKA RAYA, Supersemar News – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Taheta IV, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, dengan mengamankan seorang pria berinisial H (45) beserta barang bukti.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,58 gram. Polisi juga menyita telepon genggam, sepeda motor, uang tunai Rp400 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Diduga Praktek Pelangsiran Pertalite di SPBU Pelangsian, Pertamina Belum Berikan Klarifikasi

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Kapolres Kotim Gelar Kumpul Bersama Masyarakat Kelurahan Baamang Barat

Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi melindungi keluarga dan generasi muda, serta mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkoba.
(Fauji/PP)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Antarprovinsi, Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 3,8 Miliar
Perkuat Penanganan, Pangdam XXII/TB Bersama Pangdivif 3 Tinjau Karhutla di Jabiren Raya
Dua Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi, 32 Botol Arak dan 2 Jerigen Tuak Disita
Pria Simpan Lima Paket Diduga Sabu Berakhir Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Sosialisasi Daftar Polri, Polresta Palangka Raya: Penerimaan Polisi Terbuka dan Transparan
Rumah Dinas TNI di Gatot Subroto Palangka Raya Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
BELI INDONESIA, BUKAN JUAL INDONESIA: INDUSTRI HARUS MANDIRI
Dugaan Penyadapan Prabowo: Klaim Tiga Tersangka Disorot
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:54 WIB

Pria 45 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, 10 Paket Diduga Sabu Diamankan

Selasa, 3 November 2026 - 23:50 WIB

Jaringan Antarprovinsi, Polres Kobar Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 23:44 WIB

Perkuat Penanganan, Pangdam XXII/TB Bersama Pangdivif 3 Tinjau Karhutla di Jabiren Raya

Selasa, 3 November 2026 - 23:39 WIB

Dua Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi, 32 Botol Arak dan 2 Jerigen Tuak Disita

Selasa, 3 November 2026 - 23:35 WIB

Pria Simpan Lima Paket Diduga Sabu Berakhir Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Berita Terbaru