SULTENG, Supersemar News– Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) baru saja bersolek dengan prestasi mentereng sebagai Juara I Perguruan Tinggi Negeri dalam Lomba Kawasan Zona Integritas. Namun, di balik piagam penghargaan yang mengkilap itu, tersimpan jeritan hati dan aroma kesewenang-wenangan yang menyengat.

Integritas yang dipuja di panggung formal, diduga kuat rontok dalam praktik tata kelola jabatan. Nama Prof. Dr. H. Nurdin Rahman, seorang guru besar senior sekaligus mantan Dekan FKM, menjadi potret nyata bagaimana kekuasaan mampu menyingkirkan hak demi memuluskan jalan kelompok tertentu.

Polemik ini mencuat terkait mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Senat Universitas wakil dosen profesor, yang dinilainya sebagai kezaliman stadium empat. Betapa tidak. Pertama, dirinya tidak pernah diundang dalam pemilihan.

Kedua, gurubesar yang ditunjuk PAW adalah impor dari FKIP ke FKM. Ketiga, kampus dikelola melebihi Perseroan Terbatas (PT) yang pendirinya adalah keluarga. Keempat, mereka lupa kalau suatu saat akan berakhir. Dan kelima, mereka ingin hidup 1000 tahun lagi.

Menabrak Aturan demi Oligarki Kampus?

Berdasarkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme PAW seharusnya transparan. Pemilihan harus dilakukan dengan melibatkan seluruh dosen yang berada di FKM.

Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, yang ditandangani oleh Nadiem Anwar Makarim, pada 19 Februari 2024, dan diundangkan pada 22 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Asep N. Mulyana, dan telah masuk pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 119.

Dalam Pasal 38 ayat (2) berbunyi “Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas (a) 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan (b) 2 (dua) orang Dosen bukan profesor. Dalam ayat (3) Wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud ayat (2) dipilih oleh seluruh Dosen pada fakultas pengusul dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor. Ayat (4) Dalam hal fakultas belum memiliki 3 (tiga) orang wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, anggota Senat dapat dijabat oleh Dosen yang bukan profesor dengan jabatan akademik lektor kepala dengan kualifikasi akademik doktor.

Pertanyaannya, bukankah saya sudah ada sebagai dosen yang menduduki jabatan guru besar, tanya Prof Nurdin tidak habis pikir pertunjukan kesewenang-wenangan dan kezaliman. Yang paling sadis dan brutal adalah dengan cara mendepak. Agar saya tidak diikutkan atau dimasukan sebagai calon anggota senat PAW, maka Rektor dan Dekan mengimpor Gurubesar dari FKIP, yang langsung ditetapkan menjadi anggota senat universitas dan juga sekaligus menduduki jabatan Wakil Dekan I FKM. Sungguh luar biasa, kata Prof Nurdin Rahman menceritakan kisah-kisah yang disaksikan.

Menurut Prof Nurdin, masih banyak cara-cara zalim dan kejam yang dipraktekkan penguasa di dalam kampus yang tidak lagi mencerminkan sebagai lembaga Pendidikan, tetapi sudah mengalahkan pola pengelolaan perusahan atau toko milik pribadi.

Bahkan ada aturan yang menurut Prof Nurdin sedang dipersoalkan teman-teman di Senat, justru dialanggar demi kepentingan ambisi politik. Sudah jelas bahwa anggota senat tidak boleh diberi jabatan tugas tambahan, kecuali yang memang ex officio, namun tidak kurang dari 15 orang anggota senat tetap diberi jabatan yang nyata-nyata melanggar aturan.

Namun, lanjut Prof Nurdin, kita semua yang terzalimi berdoa dan belajar bersabar semoga kita masih menyaksikan setelah kelak sudah turun dari kursi kekuasaan mereka akan berhadapan dengan masalah hukum dan atau pengembalian. Kita biarkan saja mereka terlena di atas kapal pesiar yang mewah, yang melintasi samudera kekuasaan. Namun semegah-megahnya kapal pesiar, suatu saat juga akan tenggelam atau akan sandar ke tepian.

Jadi jangan karena sementara terlalu asyik di tengah samudera di atas kapas pesiar yang mewah, nelayan kecil di laut lepas dengan tega dibuangkan sampah. Ingat, para penguasa kampus, kelak akan merasakan rasa pahit dan pedih yang tak terbayangkan.

Hari ini memang sedang terbuai dengan alunan musik yang meninanbobokkan, tapi pada saatnya akan merasakan pembalasan yang setimpal, kata Nurdin. Sambil menunjukkan keprihatinan yang mendalam, Prof Nurdin sempat menjelaskan sejumlah nama kapal pesiar yang tenggelam setelah terlalu lama lupa daratan. Nama kapal pesiar mewah yang akhirnya kandas dan tenggalam disebutkannya satu per satu.

Beberapa kapal pesiar dan samudera paling mewah yang berakhir tragis. Kapal pesiar RMS Titanic (1912). Ini adalah simbol kemewahan paling legendaris yang sering dianggap tidak mungkin tenggelam. Lokasi tenggelamnya di Samudera Atlantik Utara, setelah menabrak gunung es. Korban jiwa sekitar 1.500 orang meninggal dunia. Semoga para penguasa oligarki dalam kampus kelak tidak akan menabrak batu cadas, mulai dari tindak pidana hingga pengembalian uang negara.

Kapal pesiar mewah yang juga tenggelam adalah Costa Concordia (2012). Kapal pesiar modern yang sangat mewah dan besar ini, akhirnya karam karena kelalaian manusia. Lokasi tenggelam adalah di Perairan dangkal dekat Isola del Giglio, Italia, kata Prof Nurdin. Korban Jiwa tidak kurang dari 32 orang meninggal dunia. Yang ketiga adalah Kapal Pesiar MS Estonia (1994).

Ini adalah salah satu kapal feri pesiar termewah dan terbesar di Laut Baltik pada masanya. Lokasi tenggelam di Laut Baltik, dalam perjalanan dari Tallinn ke Stockholm. Korban jiwa mencapai 852 orang meninggal dunia, kata Prof Nurdin terkesan menghafal nama-nama kapal pesiar yang tenggelam.

Kapal pesiar yang keempat yang Prof Nurdin hafal adalah RMS Lusitania (1915). Kapal penumpang tercepat dan termewah di dunia pada masanya, sering disebut sebagai Istana Terapung. Lokasi tenggelamnya di Lepas pantai Kinsale, Irlandia, setelah ditembak torpedo kapal selam Jerman.

Korban jiwa sebanyak 1.198 orang meninggal dunia. Prof Nurdin Rahman memahami jika mereka yang masih sedang berlayar di Tengah samudera kesombongan karena jabatan, akan mencibir apa yang dia gambarkan, karena yang namanya orang mabuk (kekuasaan), jangankan ingat mati, jika perlu menghabisi karier semua lawan-lawannya dengan cara yang menabrak aturan.

Dalam konteks perjuangan Prof. Nurdin dan situasi yang sedang terjadi di Untad tentang kezaliman telah diingatkan: “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi penangguhan kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42).

Menjerit di Tengah Zona Integritas Sangat kontradiktif melihat sebuah institusi merayakan gelar “Zona Integritas” sementara di dalamnya praktik tirani berjalan mulus. Prof. Nurdin Rahman mungkin memilih untuk tetap tenang, namun hatinya prihatin melihat periode kepemimpinan yang menghalalkan segala cara. Publik kini menunggu keberanian Rektor Untad untuk mengoreksi kekeliruan ini. Jika kesewenang-wenangan ini dibiarkan, maka Zona Integritas tak lebih dari sekadar slogan kosong untuk menutupi oligarki yang sedang berpesta di atas keterzaliman rekan sejawatnya sendiri.

“Saya yakin, akan tiba masa, di mana kami yang terzalami hari ini akan menjadi penonton pada masanya, baik itu balasan pesta oligarki menjadi Tindak Pidana maupun kelak akan terkena pengembalian uang negara. Hari ini biarkan mereka melakukan pesta apa saja, tapi deretan orang yang terzalimi menanti datangnya zona waktu yang tepat karena doa mereka pasti akan diijabah oleh-Nya”, kata Prof Nurdin prihatin karena begitu maraknya kezaliman dan kesewenang-wenangan. Hari ini mereka merasa aman dengan kepolisian dan kejaksaan, tapi waktu akan terus berputar!!