
SAMPIT, Supersemar News – Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan PT KMB pada Jumat (12/9/2025) terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dan meminta penundaan jadwal pemeriksaan kepada pihak Penyidik.
Kasus ini dilaporkan oleh Hodie dan telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: R/Lapinfo/126/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2025. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk tokoh masyarakat dan mantir adat.
“Pihak perusahaan tidak bisa hadir karena masih di Jakarta dan meminta penundaan jadwal,” ujar Kepala Unit 1 Satreskrim Polres Kotim, saat dikonfirmasi Jumat (12/9).
Pihak PT KMB sebelumnya menyampaikan telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) terhadap lahan yang dipermasalahkan. Namun, pelapor Hodie menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.
Kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm menekankan pentingnya pemanggilan perusahaan untuk menguji keterangan kedua belah pihak dan mengungkap duduk perkara. “Kami menunggu kehadiran pihak perusahaan agar perkara ini dapat berjalan sesuai prosedur,“ kata Kuasa Hukum Sabtu (13/9).
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini masih dalam proses penyelidikan dan belum mencapai kesimpulan. Polres Kotim akan terus mengusut kasus ini untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, pungkasnya.
Sumber : Supersemar News/Fauji
Jangan lupa ikuti Update berita lainnya Supersemarnews.com
