
JAKARTA, Supersemar News — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung parlemen kawasan Senayan kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, forum ini dipandang sebagai instrumen penting dalam fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa RDP kerap berubah menjadi panggung pencitraan politik, alih-alih benar-benar menjawab kebutuhan rakyat yang mencari keadilan.
Secara konstitusional, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan .
RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan tersebut, di mana DPR memanggil kementerian, lembaga, atau pihak terkait untuk dimintai penjelasan atas suatu kebijakan atau persoalan publik.
Dalam praktiknya, sejumlah RDP memang menunjukkan peran kontrol yang kuat. Misalnya, kritik tajam DPR terhadap kebijakan impor atau ketidakhadiran pejabat dalam forum resmi menunjukkan adanya tekanan politik agar pemerintah lebih akuntabel .
Bahkan, DPR juga secara aktif menyoroti kesiapan lembaga negara dalam program besar seperti sensus ekonomi nasional .
Namun, efektivitas RDP tidak luput dari kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa forum tersebut sering kali berhenti pada wacana dan tidak menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat. Kritik publik juga menyebut bahwa beberapa anggota DPR lebih menonjolkan retorika dibandingkan hasil nyata, sehingga memunculkan persepsi “pencitraan politik”.
Fenomena ini diperkuat oleh pengakuan internal DPR sendiri. Anggota dewan menyebut bahwa kinerja DPR kerap dianggap tidak maksimal karena terjebak pada mekanisme dan aturan internal, yang justru membatasi efektivitas pengawasan.
Di sisi lain, RDP tetap menjadi kanal penting bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi. Banyak kasus yang diadukan rakyat ke Senayan ditindaklanjuti melalui forum ini, termasuk persoalan hukum dan konflik sosial. DPR menegaskan bahwa pemanggilan aparat atau pihak terkait dalam RDP merupakan bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Pengamat politik menilai, dilema antara fungsi substantif dan pencitraan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik elektoral. Dengan jumlah anggota DPR yang berasal dari berbagai partai politik, setiap momentum publik termasuk RDP berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana membangun citra di mata konstituen.
Meski demikian, tuntutan utama masyarakat tetap sama: keadilan yang nyata, bukan sekadar wacana.
RDP diharapkan tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga menghasilkan rekomendasi tegas dan tindak lanjut konkret yang berdampak langsung bagi rakyat.
Kesimpulan:
RDP adalah instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, tanpa komitmen kuat terhadap hasil nyata, forum ini berisiko dipersepsikan sebagai panggung politik semata.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik, DPR dituntut untuk mengembalikan esensi RDP sebagai alat perjuangan kepentingan rakyat bukan sekadar simbol pengawasan.
