Kegiatan Satpol PP berlangsung dilakukan di Pasar Keramat Sampit, Kamis (17/7).

SAMPIT, Supersemar News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Camat Baamang lakukan pemasangan Pemberitahuan Penertiban Pedagang di Pasar Keramat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (17/7/2025).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto mengatakan, ”Pemerintah telah memutuskan untuk membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di beberapa kawasan, termasuk Pasar Keramat. Keputusan ini diambil setelah pemerintah memberikan teguran lisan, imbauan, dan teguran tertulis kepada para pedagang yang melanggar aturan,” jelas Sugeng.

Pemerintah telah memberikan waktu kepada para pedagang untuk membongkar bangunan liar mereka sendiri sampai tanggal 28. Jika tidak, pemerintah akan melakukan pembongkaran menggunakan ekskavator dan membersihkan saluran drainase.

Menurut aturan Perda, para pedagang yang membangun di atas saluran drainase telah melanggar aturan tentang ruang milik jalan. Ruang milik jalan terdiri dari jalan, badan jalan, drainase, dan trotoar. Jarak yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan di area milik jalan adalah 1 meter dari pinggir saluran drainase, beber Sugeng.

Tidak hanya itu, Pemerintah akan melanjutkan penertiban ke kawasan lain yang telah diberikan surat teguran dan tidak mematuhi aturan. Selain Pasar Keramat, pemerintah juga telah memberikan surat teguran kepada pedagang di Pasar Subuh, Jalan Christopel Mihing Baamang, dan Jalan Sukabumi.

Respon masyarakat terhadap surat teguran dan penertiban ini bervariasi. Ada yang menerima dan ada yang tidak. Beberapa pedagang juga meminta alternatif lokasi lain untuk berjualan. Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.

(Fauji)