JAKARTA, Supersemar News – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara Chromebook tidak bisa menjadi alat bukti yang sah, bahkan dianggap cacat karena bersifat asumtif.

Hal ini Agung sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Agung mengatakan, hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dihitung BPKP dinilai tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.

“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” kata Agung.

Tidak terpenuhinya standar ini dianggap membuat perhitungan BPKP tidak sah untuk menjadi alat bukti di dalam sidang.

“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” imbuh Agung.

Menurut dia, hasil audit BPKP tidak menunjukkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.

Agung menjabarkan, ada tiga syarat mutlak yang perlu dipenuhi agar perhitungan kerugian negara dianggap sah.

Pertama, pihak yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara hanya BPK atau tenaga pemeriksa eksternal yang bekerja atas nama BPK.

“Mengenai kedudukan dan wewenang BPK dalam audit kerugian negara telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020,” kata Agung.

Syarat kedua, LHA harus didukung dengan predikasi atau bukti awal adanya kecurangan.

Menurut Agung, pada kasus ini tidak ada predikasi yang mendukung adanya dugaan kecurangan.

“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Agung.

Lalu, syarat ketiga adalah soal metode perhitungan yang dilakukan harus sesuai standar.

Agung mengatakan, ada tiga pendekatan perhitungan yang dikenali, yaitu total loss, harga wajar, dan opportunity cost.

Hasil audit BPKP dinyatakan tidak memenuhi standar karena tidak dikenali dan tidak mempertimbangkan karakteristik barang pengadaannya.

Agung menegaskan, perhitungan BPKP ini tidak memenuhi tiga syarat mutlak perhitungan kerugian keuangan negara.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tegas Agung.

BPKP hanya menghitung kerugian negara untuk pengadaan Chromebook yaitu Rp 1,5 triliun.

Sementara, pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak menjadi obyek perhitungan dari BPKP.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.