Menkomdigi: PP Tunas atur sanksi buat platform, bukan orang tua-anak

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak.

Ketentuan terkait sanksi itu, Meutya melanjutkan, ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Platform-platform yang disebut Meutya itu di antaranya mencakup media sosial, gim online, dan platform digital lainnya.

“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik. Kemudian, sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan kalau memang fatal,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas larang platform digital jadikan anak komoditas

Terlepas dari adanya ancaman sanksi, Meutya yakin platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia bakal mematuhi ketentuan-ketentuan PP Tunas, karena mereka pun telah dilibatkan dan diajak berdiskusi dalam tahapan penyusunan PP tersebut.

Baca Juga :  Pria Sembunyikan Diduga Sabu Dibalut dengan Tisu Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Kotim

“Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” sambung Meutya.

PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Dalam PP itu, ada lima ketentuan utama, yaitu platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi, dan platform digital dilarang profiling data anak.

Kemudian, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun. Ketentuan lainnya, platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas, dan ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir ciptakan ruang digital aman bagi anak

Terkait usia pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, Meutya menjelaskan pembatasan itu mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform terhadap tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Ketapang Sampit, BB Ratusan Gram Diamankan

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” kata Menteri Komdigi.

Baca juga: Menkomdigi imbau orang tua dampingi anak dalam mengakses informasi

Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.

“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya Hafid.

(Antara)(SupersemarNewsTeam)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla
Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut
Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis
KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna
Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Rebut Posisi 8 Lagi
Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:16 WIB

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB