Suasana musyawarah mufakat penuh kehangatan antara perwakilan Kemenag, ketua pembina pengawas Mts, Perwakilan Kecamatan Pondok Melati, Kelurahan, Ketua Yayasan Al Hidayah, Pihak MTs Al-Hidayah, dan orang tua siswa dalam klarifikasi isu ijazah.

SUPERSEMAR NEWSBekasi, 21 Juli 2025 – Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Kota Bekasi, H. Sabar, M.Pd., menyampaikan klarifikasi terkait kabar di media sosial mengenai ijazah siswa MTs Al-Hidayah.

Dalam pertemuan bersama pihak Yayasan Al-Hidayah, Kelurahan Pondok Melati, dan perwakilan Kecamatan Pondok Melati, Sabar menjelaskan bahwa unggahan Ibu Yusraini—orang tua dari Risti Apriani—merupakan miskomunikasi. Menurutnya, Yusraini belum pernah hadir langsung ke madrasah, melainkan diwakili oleh paman Risti yang tidak menyampaikan hasil pertemuan ke pihak keluarga.

“Ibu Yusraini telah menyatakan permohonan maaf atas unggahan yang tidak benar tersebut,” kata Sabar.

Ia menegaskan bahwa Yayasan Al-Hidayah telah menjalankan prosedur sesuai SOP. Jika siswa memiliki kendala ekonomi dan menunjukkan SKTM, termasuk anak yatim, pihak yayasan tetap akan memberikan ijazah.

“Alhamdulillah, tadi kita saksikan bersama, ijazah sudah diberikan oleh yayasan,” ujarnya.

Penyerahan ijazah secara langsung kepada orang tua Risti Apriani oleh pihak Yayasan Al-Hidayah disaksikan perwakilan Kemenag dan kecamatan, menjadi bukti tidak adanya penahanan ijazah.

Sabar menambahkan bahwa semua pihak memahami situasi ini dan menyepakati bahwa tidak ada kesalahan dari pihak madrasah maupun yayasan. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar komunikasi antar pihak berjalan lebih baik ke depan.

Pengawas Pembina MTs Al-Hidayah, Dra. Hj. Tuti Komalasari, M.M., menegaskan bahwa polemik ijazah siswa atas nama Risti Apriani hanya kesalahpahaman. Risti diketahui sudah keluar dari madrasah sejak dua tahun lalu saat kepemimpinan almarhum H. Asmat.

“Waktu itu Pak Haji Asmat sempat menyampaikan kepada saya, ada beberapa orang tua yang tidak pernah hadir atau berkomunikasi, tetapi tiba-tiba datang meminta ijazah,” ujar Tuti kepada Supersemar News (21/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak madrasah sudah memiliki kebijakan jelas. Jika siswa mengalami kesulitan ekonomi, dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, maka ijazah tetap diberikan.

“Sekolah swasta memang berbeda dengan negeri. Di sini, murid sedikit, guru harus tetap digaji. Tapi jika ada SKTM, madrasah siap membantu,” jelasnya.

Tuti juga mengapresiasi langkah damai yang sudah ditempuh. Orang tua Risti, Ibu Yusraini, telah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan di media sosial. Ia juga meminta agar semua unggahan terkait kasus ini dihapus dari Instagram @kecamatanpondokmelati, TikTok, YouTube, dan media lain seperti Pilar Bekasi.

“Kami dari Kementerian Agama juga meminta agar seluruh konten di-take down karena ini murni miskomunikasi. Harusnya orang tua langsung datang ke sekolah, bukan ke kecamatan,” tegasnya.

Berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar komunikasi antara sekolah dan orang tua bisa berjalan lebih baik.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Hidayah Pondok Melati, Bunda Hajjah Halimah Munawir, menegaskan bahwa pihak yayasan selalu memberi solusi bagi siswa yatim dan dhuafa. Syaratnya, siswa harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan RW.

“Yayasan punya visi membantu yang kurang mampu, sementara yang mampu ikut mensubsidi,” jelas Halimah.

Ia membantah tudingan soal penahanan ijazah Risti Apriyani. Menurutnya, pernyataan sang ibu, Yusraini, tidak sesuai fakta. Yusraini tidak pernah hadir ke sekolah dan tidak mengetahui kondisi pendidikan anaknya karena persoalan keluarga.

Sejak kelas 7 sampai lulus tidak pernah bayar SPP dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya. Namun yayasan tetap memberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran sebagaimana siswa lainnya. Bahkan ketika lulus, pihak sekolah serta yayasan membantu siswi tersebut agar dapat masuk di SMK negeri.

Halimah menyebut bahwa Yusraini telah meminta maaf secara langsung sambil menangis. Ia mengakui salah paham akibat dorongan dari tetangga yang ingin memviralkan isu tersebut.

“Kami sudah memaafkan. Yang penting, semua tahu bahwa Yayasan Al-Hidayah tidak pernah menahan ijazah siswa yang tidak mampu,” tegas Halimah.

SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
Editor: SanggaBuana