
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan alasan pemberian amnesti dan abolisi, sebagai bentuk rekonsiliasi nasional dalam menjaga stabilitas politik menjelang HUT ke-80 RI.
Prabowo Pertimbangkan Persatuan Nasional
SUPERSEMAR NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, keputusan ini diambil demi persatuan nasional, stabilitas politik, serta menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Prabowo mempertimbangkan kepentingan NKRI dan persaudaraan antar anak bangsa,” tegas Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
1.116 Orang Terima Amnesti
Dari 44.000 pengusulan amnesti, hanya 1.116 yang lolos verifikasi Kemenkumham. Hasto termasuk dalam daftar resmi yang diajukan ke Presiden.
Menurut Supratman, Hasto diusulkan bersama ribuan orang lain yang dinilai layak mendapat pengampunan negara. Proses ini dikaji dengan pertimbangan politik dan hukum.
Tom Lembong Diajukan Abolisi
Berbeda dengan amnesti, abolisi menghentikan proses hukum. Supratman menyebut, pihaknya juga mengajukan nama Tom Lembong untuk mendapat abolisi langsung dari Presiden.
“Kami ajukan nama Tom Lembong agar proses hukumnya dihentikan,” kata Supratman.
Upaya Politik Rekonsiliatif
Langkah ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah Prabowo mendorong rekonsiliasi nasional di tahun pertama pemerintahannya. Sebelumnya, Prabowo juga menyuarakan pentingnya merajut kembali kekuatan bangsa pasca-pemilu.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
SanggaBuana
