
Empat tahanan politik Papua yang ditetapkan tersangka makar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan ke publik.
SUPERSEMAR NEWS – Pemerintah Indonesia dinilai terlalu reaktif dalam menetapkan tindakan makar di Papua. Kritik datang dari pegiat HAM dan akademisi setelah bentrokan pecah di Sorong, buntut pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Makassar.
Empat Tapol Papua Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai sebagai tersangka makar. Mereka dituduh melanggar KUHP setelah mengirim surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kepada Gubernur Papua Barat Daya. Surat itu meminta difasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo Subianto dan Forkorus Yaboisembut, Presiden NFRPB.
Namun, alih-alih difasilitasi, keempatnya justru ditangkap. Proses hukum pun dialihkan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut KUHAP, pemindahan lokasi sidang dimungkinkan atas alasan keamanan, tetapi langkah ini diprotes keluarga dan masyarakat Papua.

Bentrokan massa dan polisi di Kota Sorong terlihat memanas, dengan barikade aparat berhadapan langsung dengan pengunjuk rasa serta jalanan dipenuhi asap dan api dari pembakaran.
Aksi Protes Berujung Bentrok
Unjuk rasa menolak pemindahan tapol berlangsung sejak Selasa (26/8) malam di depan Mapolresta Sorong Kota. Aksi yang awalnya damai berubah ricuh pada Rabu pagi (27/8).
Massa melempari aparat dengan batu dan botol, sementara polisi membalas dengan gas air mata. Situasi makin memanas ketika massa menyerang kantor pemerintah dan merusak rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya. Polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pengrusakan.

Unjuk rasa Papua berlangsung tegang, massa membawa bendera Bintang Kejora dan poster protes, sementara barisan polisi bersenjata lengkap berjaga menghadapi gelombang demonstrasi.
Menurut kelompok Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi, bentrokan menyebabkan satu warga sipil terluka akibat tembakan. Klaim ini belum bisa diverifikasi.
Kritik Pegiat HAM
Pelaksana Harian YLBHI Papua, Emanuel Gobay, menyebut pemerintah terlalu mudah melabeli aksi damai sebagai makar. Ia menilai langkah itu justru menjauhkan Papua dari penyelesaian konflik secara damai sebagaimana diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus Papua.
Senada, peneliti BRIN, Cahyo Pamungkas, menilai pasal makar kerap dipakai secara tidak tepat terhadap ekspresi politik masyarakat Papua. “Aparat hukum terlalu sering menggunakan pasal makar untuk membungkam suara rakyat,” ujarnya.
Dampak ke Kepercayaan Papua
Direktur ALDP, Latifah Anum Siregar, memperingatkan sikap reaktif pemerintah dapat menumbuhkan nasionalisme Papua. “Semakin banyak warga Papua merasa diperlakukan berbeda, semakin kuat perlawanan,” katanya.
Menurut pengamat, pemerintah seharusnya mencontoh pendekatan Presiden Abdurrahman Wahid yang mengakui Bintang Kejora sebagai simbol budaya, bukan ancaman politik.
Kesimpulan
Politisasi pasal makar di Papua, yang menurut catatan YLBHI sudah terjadi lebih dari 35 kasus sejak 2019, dikhawatirkan makin memperlebar jarak antara Papua dan Indonesia. Pemerintah diingatkan agar mengedepankan dialog damai, bukan pendekatan represif.
SupersemarNewsTeam
Reporter: R/Rifay Marzuki
