Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus bertahap dan tidak memberatkan masyarakat.

Pajak dan Retribusi Harus Pro Rakyat

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau seluruh kepala daerah agar bijak dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi.
Ia menegaskan, kebijakan fiskal harus dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Respons atas Kenaikan PBB di Pati

Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap kebijakan Bupati Pati, Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan tajam tersebut memicu demonstrasi warga yang berakhir ricuh di Jawa Tengah.

Prinsip Hati-Hati dalam NJOP

Tito mengingatkan agar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara hati-hati.
Ia menekankan prinsip utama: jangan sampai kebijakan fiskal justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Surat Edaran Mendagri

Sebagai tindak lanjut, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjaga stabilitas pemerintahan, mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta memperkuat pembangunan daerah.

Dialog dan Sosialisasi Kebijakan

Tito mendorong agar pemerintah daerah melakukan dialog publik sebelum menetapkan kebijakan pajak.
Selain itu, ia menyarankan kebijakan disosialisasikan lebih lama, misalnya diberlakukan pada tahun berikutnya agar masyarakat lebih siap.

Baca juga:

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana