Ilustrasi : Suasana meja permainan di kasino mencerminkan bagaimana aktivitas perjudian dulu pernah dilegalkan di Jakarta pada era Ali Sadikin sebagai sumber pemasukan daerah.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Sejarah mencatat bahwa kasino legal pertama di Jakarta pernah berdiri pada tahun 1967 dan langsung menghasilkan keuntungan besar hingga setara Rp200 miliar saat ini. Keputusan berani ini diambil oleh Gubernur Ali Sadikin, yang kala itu mencari solusi untuk membiayai pembangunan ibu kota.

Awal Legalitas Kasino di Jakarta

Pada masa itu, Jakarta kekurangan anggaran untuk membangun infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, hingga jembatan. Oleh karena itu, Ali Sadikin melegalkan perjudian melalui Surat Keputusan Gubernur No. 805/A/k/BKD/1967.

Kasino pertama berlokasi di Petak Sembilan, Glodok, dan bekerja sama dengan seorang pengusaha Tionghoa bernama Atang. Perjudian saat itu hanya diperbolehkan bagi WN China atau keturunan Tionghoa, sementara WNI dilarang ikut bermain.

Sumber Dana Baru untuk Pemerintah

Menurut Harian Kompas, kasino di Glodok mendatangkan ratusan orang dari berbagai kota seperti Medan, Pontianak, Bandung, hingga Makassar. Pajak yang masuk ke kas pemerintah mencapai Rp25 juta per bulan.

Jika dihitung dengan harga emas pada tahun 1967, jumlah itu setara dengan 108,7 kilogram emas. Dalam nilai sekarang, keuntungan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

“Dana hasil judi digunakan langsung untuk pembangunan Jakarta, mulai dari rumah sakit hingga sekolah,” ungkap Pemerintah DKI dalam catatan sejarah yang dikutip dari Sinar Harapan.

Peran Kasino dalam Modernisasi Jakarta

Selain Glodok, kasino juga dibuka di Ancol, dan keduanya menyumbang pemasukan besar. Hanya dalam 10 tahun, anggaran Jakarta melonjak dari puluhan juta menjadi Rp122 miliar pada 1977.

Dana besar itu dipakai Ali Sadikin untuk menyulap Jakarta menjadi kota modern. Ia membangun berbagai fasilitas publik yang hingga kini masih berdiri sebagai bukti sejarah.

Akhir Era Kasino di Indonesia

Meski sukses mendongkrak pemasukan daerah, legalisasi kasino akhirnya dihentikan pada 1974. Pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1974 yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Namun, jejak sejarah kasino di era Ali Sadikin masih sering diperbincangkan, terutama ketika isu legalisasi perjudian kembali mencuat di DPR RI sebagai upaya mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

SupersemarNewsTeam
SanggaBuana