
SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) akan menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota legislator nonaktif, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya, pada 29 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tindak lanjut resmi setelah pimpinan DPR RI menerima surat permohonan penyelenggaraan sidang dari MKD.
Dasco: Pimpinan DPR Setujui Sidang di Masa Reses
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pimpinan DPR telah mengizinkan MKD untuk mengadakan sidang etik di masa reses. Menurutnya, surat permohonan sidang dari MKD sudah diterima sejak pekan lalu dan segera disetujui oleh pimpinan dewan.
“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari MKD untuk mengadakan sidang di masa reses, dan kami telah mengizinkan pelaksanaan sidang terbuka,” ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan bahwa agenda dan teknis sidang etik sepenuhnya diserahkan kepada MKD, termasuk penjadwalan serta mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dinonaktifkan.

Lima Legislator Nonaktif Akan Diperiksa MKD
Menurut Dasco, ada lima anggota DPR yang akan menjalani sidang etik, yakni:
- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem,
- Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta
- Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Kelima anggota legislatif tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing buntut dari unjuk rasa besar di Kompleks Parlemen akhir Agustus lalu.
Keputusan penonaktifan itu diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan fraksi. Dalam rapat tersebut, DPR memutuskan untuk menindaklanjuti langkah penonaktifan dengan proses etik melalui MKD.
Hak Keuangan Legislator Nonaktif Dihentikan Sementara
Meski masih berstatus anggota DPR, hak keuangan dan fasilitas kedewanan mereka telah dihentikan sementara waktu. Kebijakan itu diberlakukan hingga keputusan final dari MKD keluar.
“Selama status nonaktif masih berlaku, hak-hak keuangan mereka tidak diberikan,” tegas Dasco.
Langkah penghentian hak tersebut menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga integritas lembaga legislatif di tengah sorotan publik terhadap kasus pelanggaran etik.
Langkah Tegas MKD, Sinyal Bersih-bersih Parlemen
Sidang etik ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas MKD dalam menegakkan disiplin di kalangan anggota dewan. Publik menaruh perhatian besar terhadap hasil sidang, karena kasus ini melibatkan figur populer seperti Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach yang dikenal luas di dunia politik dan hiburan.
Jika MKD menemukan pelanggaran berat, sanksi tegas seperti pemberhentian tetap atau pembekuan jabatan politik dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Transparansi dan Etika Publik Jadi Sorotan
Publik berharap agar MKD menggelar sidang secara terbuka dan transparan, sebagaimana diizinkan oleh pimpinan DPR. Keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi tata kelola lembaga legislatif, yang tengah menjadi perhatian utama setelah sejumlah kasus etik dan konflik kepentingan mencuat di parlemen.
Dengan pelaksanaan sidang etik pada 29 Oktober 2025, seluruh mata kini tertuju pada MKD DPR RI. Apakah lembaga ini mampu menunjukkan ketegasan dan keadilan dalam menjaga kehormatan wakil rakyat?
SupersemarNewsTeam
SanggaBuana
