Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat berbicara di podium, yang kini menjadi figur utama dalam kasus dugaan suap proyek dan dinasti korupsi.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Praktik korupsi di lingkaran kekuasaan daerah kembali terbongkar. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terseret dalam pusaran kasus suap dan ijon proyek yang nilainya fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan ayah kandungnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan duet bapak-anak dalam praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan berlangsung lama. KPK mencatat, aliran uang ijon proyek itu telah berjalan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, atau selama satu tahun penuh.

Awal Mula Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

KPK menjelaskan bahwa kasus korupsi Bupati Bekasi bermula sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Sejak awal masa jabatannya, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan pihak swasta, khususnya Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut KPK, komunikasi tersebut bukan sebatas relasi kerja formal. Sebaliknya, komunikasi itu berkembang menjadi transaksi suap berbentuk ijon proyek, yakni pemberian uang di muka sebelum proyek dijalankan.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Peran Sentral Ayah Bupati dalam Skema Suap

Lebih jauh, KPK menemukan fakta krusial bahwa uang suap tidak diserahkan secara langsung kepada Ade Kuswara. Sebaliknya, transaksi dilakukan melalui perantara, dengan peran paling dominan dijalankan oleh HM Kunang (HMK), ayah kandung Ade Kuswara.

HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, posisi strategis yang memberi akses luas terhadap jejaring proyek dan pengusaha daerah. KPK menilai, jabatan tersebut dimanfaatkan sebagai jalur aman distribusi uang suap.

Dengan kata lain, HM Kunang berfungsi sebagai penghubung utama antara penyedia proyek dan sang bupati. Skema ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan lintas jabatan, dari tingkat desa hingga kabupaten.

Total Suap Rp9,5 Miliar dan Empat Kali Penyerahan

Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap bahwa total ijon proyek yang diterima mencapai Rp9,5 miliar. Jumlah itu tidak diberikan sekaligus, melainkan melalui empat kali penyerahan uang dalam periode satu tahun.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” tegas Asep.

KPK menduga uang tersebut berkaitan langsung dengan pengondisian proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi, termasuk pengaturan pemenang tender dan kelancaran pencairan anggaran.

OTT KPK: Puncak Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini mencapai puncaknya saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap tersebut, sepuluh orang diamankan dari berbagai latar belakang.

Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait langsung dengan praktik suap proyek.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Setelah melalui gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025, yakni:

  1. Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
  2. HM Kunang (HMK) – Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami
  3. Sarjan (SRJ) – Pihak swasta/penyedia proyek

KPK menyatakan, Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.

Penetapan ini menegaskan bahwa praktik korupsi dilakukan secara bersama-sama, bukan perbuatan individual semata.

Analisis: Korupsi Keluarga dan Bahaya Nepotisme

Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang bahaya nepotisme dalam pemerintahan daerah. Ketika kekuasaan politik dan relasi keluarga menyatu, maka pengawasan menjadi lemah dan potensi penyalahgunaan wewenang meningkat tajam.

Pakar hukum menilai, korupsi berbasis keluarga jauh lebih sulit dibongkar karena dilindungi oleh kepercayaan personal dan jaringan informal. Oleh sebab itu, OTT KPK dalam kasus ini dinilai sebagai langkah strategis dan preseden penting.

Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Skandal ini tidak hanya mencoreng nama Kabupaten Bekasi, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan publik. Praktik ijon proyek merusak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kasus ini berpotensi menghambat pembangunan daerah, karena proyek-proyek tidak lagi didasarkan pada kualitas, melainkan pada besaran suap.

Komitmen KPK dan Pesan Pencegahan

KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain.

Publik pun diharapkan aktif mengawasi jalannya pemerintahan daerah, sekaligus mendorong reformasi sistem pengadaan proyek agar lebih transparan dan berbasis digital.

Ujian Integritas Pejabat Publik

Kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Kekuasaan bukanlah alat memperkaya diri dan keluarga, melainkan amanah untuk melayani rakyat.

SUPERSEMAR NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam, investigatif, dan berimbang, demi memastikan keadilan ditegakkan dan uang rakyat tidak lagi menjadi bancakan elite.***(SB)

SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki