Polisi Bongkar Fakta Pemilik Toko HP Jadi Tersangka di Medan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 03:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan penjelasan dalam konferensi pers terkait kasus pemilik toko HP yang menjadi tersangka usai menangkap maling, menegaskan bahwa perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda: pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam, di Aula Patriatama, Medan.

SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kepolisian akhirnya membuka secara rinci polemik pemilik toko HP yang ditetapkan sebagai tersangka usai menangkap dua maling di Medan. Kasus yang sempat viral di media sosial itu memantik gelombang simpati publik sekaligus tudingan kriminalisasi terhadap aparat.

Namun, Polrestabes Medan menegaskan bahwa narasi yang berkembang selama ini tidak sepenuhnya utuh.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan bahwa perkara tersebut bukan satu rangkaian kejadian, melainkan tiga tindak pidana berbeda dengan alur waktu terpisah.

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara objektif. Kita tidak bisa mencampuradukkan pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam dalam satu narasi yang menyesatkan,” tegas Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama.

Tiga Perkara Hukum yang Berjalan Paralel

Berdasarkan data resmi kepolisian, kasus ini mencakup tiga peristiwa hukum yang masing-masing diproses sesuai aturan.

1. Kasus Pencurian di Toko Promo Cell: Sudah Inkrah

Perkara pertama adalah pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di Toko Promo Cell.

Baca Juga :  SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Dua pelaku, Gleen Dito dan Rizki Kristian, terbukti mencuri sejumlah unit ponsel. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada keduanya.

Putusan itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, status mereka sebagai pelaku pencurian telah selesai secara hukum.

2. Kasus Penganiayaan: Pencuri Berubah Status Jadi Korban

Namun sehari setelah pencurian, tepatnya 23 September 2025, muncul perkara kedua, yakni penganiayaan.

Dalam peristiwa ini, Gleen dan Rizki justru tercatat sebagai korban kekerasan fisik.

Polisi menyatakan bahwa meskipun mereka pelaku pencurian sebelumnya, hak mereka sebagai korban tetap dilindungi undang-undang.

Hasil visum dari dr Rahmadsyah menguatkan adanya luka:

  • Memar
  • Lecet
  • Cedera akibat benda tumpul

Temuan medis itu menjadi dasar kuat bagi penyidik menetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan.

Saat ini:

  • 1 tersangka telah ditahan
  • 3 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif.

“Kami menahan tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tidak ada kriminalisasi,” ujarnya.

3. Kasus Senjata Tajam: Berkas Sudah P21

Perkara ketiga menyangkut kepemilikan senjata tajam.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah sajam di tangan Gleen. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Artinya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum formal.

Baca Juga :  PANGKORMAR SAKSIKAN MOMENTUM BERSEJARAH, ITS GIUSEPPE GARIBALDI RESMI TIBA DI TANJUNG PRIOK

Referensi hukum: KUHP dan Tindak Pidana Penganiayaan

Ahli Pidana: Publik Jangan Terjebak Opini Sepihak

Ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai kegaduhan publik terjadi akibat penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan.

Menurutnya, vonis pencurian tidak otomatis membenarkan tindakan main hakim sendiri.

“Jika keberatan dengan status tersangka, jalurnya adalah praperadilan, bukan tekanan opini di media sosial,” tegas Prof Alvi.

Ia menambahkan, negara hukum wajib memproses setiap peristiwa pidana secara terpisah, terukur, dan objektif.

Polisi Tegaskan: Ini Bukan Kriminalisasi Korban

Menjawab tudingan kriminalisasi terhadap pemilik toko HP, Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan:

  • Bukti visum
  • Keterangan saksi
  • Alat bukti fisik
  • Rekonstruksi kejadian

Dengan kata lain, status tersangka tidak muncul karena tekanan publik, melainkan hasil penyelidikan profesional.

Lebih jauh, polisi mengajak masyarakat untuk tidak terjebak potongan video viral tanpa memahami kronologi lengkap.

Refleksi Publik: Antara Emosi dan Supremasi Hukum

Kasus ini sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang batas antara membela hak milik dan melakukan kekerasan.

Di satu sisi, masyarakat memahami emosi korban pencurian. Namun di sisi lain, hukum tetap melarang penganiayaan dalam bentuk apa pun.

Inilah esensi negara hukum:
setiap pelanggaran diproses sesuai porsinya.

Penutup: Polisi Imbau Warga Tempuh Jalur Hukum

Sebagai penutup, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar:

✅ Melaporkan tindak kejahatan ke polisi
✅ Tidak main hakim sendiri
✅ Menggunakan mekanisme hukum bila keberatan terhadap proses penyidikan

Dengan klarifikasi ini, polisi berharap publik dapat melihat perkara secara utuh dan proporsional.***(SB)

SupersemarNewsTeam

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru