
SUPERSEMAR NEWS – Jakarta – Kepolisian akhirnya membuka secara rinci polemik pemilik toko HP yang ditetapkan sebagai tersangka usai menangkap dua maling di Medan. Kasus yang sempat viral di media sosial itu memantik gelombang simpati publik sekaligus tudingan kriminalisasi terhadap aparat.
Namun, Polrestabes Medan menegaskan bahwa narasi yang berkembang selama ini tidak sepenuhnya utuh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan bahwa perkara tersebut bukan satu rangkaian kejadian, melainkan tiga tindak pidana berbeda dengan alur waktu terpisah.
“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara objektif. Kita tidak bisa mencampuradukkan pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam dalam satu narasi yang menyesatkan,” tegas Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama.
Tiga Perkara Hukum yang Berjalan Paralel
Berdasarkan data resmi kepolisian, kasus ini mencakup tiga peristiwa hukum yang masing-masing diproses sesuai aturan.
1. Kasus Pencurian di Toko Promo Cell: Sudah Inkrah
Perkara pertama adalah pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di Toko Promo Cell.
Dua pelaku, Gleen Dito dan Rizki Kristian, terbukti mencuri sejumlah unit ponsel. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada keduanya.
Putusan itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan demikian, status mereka sebagai pelaku pencurian telah selesai secara hukum.
2. Kasus Penganiayaan: Pencuri Berubah Status Jadi Korban
Namun sehari setelah pencurian, tepatnya 23 September 2025, muncul perkara kedua, yakni penganiayaan.
Dalam peristiwa ini, Gleen dan Rizki justru tercatat sebagai korban kekerasan fisik.
Polisi menyatakan bahwa meskipun mereka pelaku pencurian sebelumnya, hak mereka sebagai korban tetap dilindungi undang-undang.
Hasil visum dari dr Rahmadsyah menguatkan adanya luka:
- Memar
- Lecet
- Cedera akibat benda tumpul
Temuan medis itu menjadi dasar kuat bagi penyidik menetapkan tersangka dalam perkara penganiayaan.
Saat ini:
- 1 tersangka telah ditahan
- 3 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif.
“Kami menahan tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tidak ada kriminalisasi,” ujarnya.
3. Kasus Senjata Tajam: Berkas Sudah P21
Perkara ketiga menyangkut kepemilikan senjata tajam.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebilah sajam di tangan Gleen. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Artinya, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum formal.
Referensi hukum: KUHP dan Tindak Pidana Penganiayaan
Ahli Pidana: Publik Jangan Terjebak Opini Sepihak
Ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai kegaduhan publik terjadi akibat penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan.
Menurutnya, vonis pencurian tidak otomatis membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Jika keberatan dengan status tersangka, jalurnya adalah praperadilan, bukan tekanan opini di media sosial,” tegas Prof Alvi.
Ia menambahkan, negara hukum wajib memproses setiap peristiwa pidana secara terpisah, terukur, dan objektif.
Polisi Tegaskan: Ini Bukan Kriminalisasi Korban
Menjawab tudingan kriminalisasi terhadap pemilik toko HP, Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan:
- Bukti visum
- Keterangan saksi
- Alat bukti fisik
- Rekonstruksi kejadian
Dengan kata lain, status tersangka tidak muncul karena tekanan publik, melainkan hasil penyelidikan profesional.
Lebih jauh, polisi mengajak masyarakat untuk tidak terjebak potongan video viral tanpa memahami kronologi lengkap.
Refleksi Publik: Antara Emosi dan Supremasi Hukum
Kasus ini sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang batas antara membela hak milik dan melakukan kekerasan.
Di satu sisi, masyarakat memahami emosi korban pencurian. Namun di sisi lain, hukum tetap melarang penganiayaan dalam bentuk apa pun.
Inilah esensi negara hukum:
setiap pelanggaran diproses sesuai porsinya.
Penutup: Polisi Imbau Warga Tempuh Jalur Hukum
Sebagai penutup, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar:
✅ Melaporkan tindak kejahatan ke polisi
✅ Tidak main hakim sendiri
✅ Menggunakan mekanisme hukum bila keberatan terhadap proses penyidikan
Dengan klarifikasi ini, polisi berharap publik dapat melihat perkara secara utuh dan proporsional.***(SB)
SupersemarNewsTeam
