Tangis Ibu ABK di Komisi III DPR RI: Nirwana menyampaikan aduan di Gedung DPR, Senayan, terkait dugaan kejanggalan kontrak kapal kargo yang berubah menjadi kapal tanker dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu yang menjerat putranya.

SUPERSEMAR NEWS – JAKARTA — Tangis seorang ibu pecah di Gedung DPR RI, Senayan. Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nirwana, ibu dari Fandi Ramadhan, awak buah kapal (ABK) yang terseret kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu, mendatangi Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan.

Di hadapan anggota dewan, Nirwana mengungkap kejanggalan yang menurutnya terjadi sejak awal keberangkatan anaknya. Ia menilai ada perubahan mendadak jenis kapal yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kronologi: Dari Kapal Kargo ke Kapal Tanker

Menurut pengakuan Nirwana, anaknya melamar pekerjaan sebagai ABK di kapal kargo yang beroperasi di Thailand. Kontrak kerja pun secara jelas mencantumkan jenis kapal sebagai kapal kargo.

Namun situasi berubah saat Fandi tiba di Thailand.

Ia menginap di hotel selama beberapa hari menunggu keberangkatan. Ketika ia mempertanyakan alasan kapal tak kunjung berangkat, sang kapten menyebut kapal belum siap dan memerintahkan kru untuk mengoperasikan kapal lain.

Kapal itu, menurut Nirwana, ternyata kapal tanker bermuatan minyak.

Perubahan jenis kapal inilah yang menjadi titik awal kecurigaan keluarga. Sebab, dalam dokumen kontrak kerja yang ditandatangani, tidak ada keterangan bahwa Fandi akan ditempatkan di kapal tanker.

Pertanyaannya kemudian muncul:
Mengapa terjadi perubahan kapal tanpa revisi kontrak kerja?
Siapa yang bertanggung jawab atas pergeseran tersebut?

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan maritim, perubahan jenis kapal dapat berdampak pada tanggung jawab, risiko kerja, hingga beban hukum kru.

Dugaan Muatan Mencurigakan di Ruang Palka

Nirwana juga memaparkan pengakuan anaknya terkait muatan yang diangkut kapal tersebut.

Menurut kesaksian Fandi, kapten kapal memerintahkan kru mengangkat sejumlah kotak ke dalam ruang palka. Ruang palka adalah ruang penyimpanan utama di bawah dek kapal yang diperuntukkan bagi muatan resmi.

Namun bentuk dan jenis barang tersebut, menurut Fandi, menimbulkan tanda tanya.

Ia bahkan sempat mempertanyakan isi kotak itu. Kapten menjawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas. Akan tetapi, jawaban tersebut dinilai janggal oleh Fandi.

Jika benar berisi uang dan emas, mengapa disimpan di ruang palka bersama muatan minyak?

Pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara detail oleh kapten, menurut kesaksian yang diungkapkan Nirwana.

Beberapa hari kemudian, aparat menangkap kapal tersebut dan menemukan dugaan 2 ton sabu di dalamnya.

Pengakuan di Persidangan

Nirwana menyatakan bahwa dalam persidangan, sejumlah kru kapal dan kapten mengakui keberadaan muatan tersebut. Namun posisi tanggung jawab masing-masing kru menjadi polemik.

Dalam hukum pelayaran internasional, struktur komando kapal menempatkan kapten sebagai penanggung jawab utama navigasi dan operasional kapal. Namun dalam praktik kasus narkotika lintas negara, seluruh kru kerap ikut terseret proses hukum.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas pembuktian:
Apakah seorang ABK mengetahui secara sadar isi muatan ilegal?
Ataukah ia sekadar menjalankan perintah atasan dalam struktur kerja yang hierarkis?

Mengadu ke Komisi III DPR RI

Nirwana memilih mengadu ke Komisi III DPR RI karena komisi ini membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Ia berharap ada pengawasan terhadap proses hukum yang menjerat anaknya. Ia meminta DPR memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap pekerja yang mungkin tidak mengetahui isi muatan.

Tangisnya pecah ketika ia menyampaikan permohonan agar anaknya mendapat keadilan.

Ia mengaku terkejut ketika mendapat kabar penangkapan. Selama ini, Fandi dikenal sebagai pekerja keras yang mencari nafkah untuk keluarga.

“Anak saya tidak tahu itu narkoba,” tegasnya.

Jalur Laut dan Perdagangan Gelap Narkoba

Kasus ini kembali menyoroti jalur laut sebagai rute strategis penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki ribuan pelabuhan dan titik masuk yang sulit diawasi sepenuhnya.

Modus yang kerap digunakan melibatkan kapal tanker, kapal kargo, atau kapal ikan untuk mengaburkan identitas muatan.

Dalam banyak kasus, sindikat memanfaatkan pekerja level bawah sebagai tameng hukum.

Karena itu, aparat harus membedakan antara pelaku utama dan pihak yang hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui isi barang.

Perspektif Hukum: Tanggung Jawab dan Unsur Kesengajaan

Dalam hukum pidana narkotika, unsur kesengajaan (mens rea) menjadi kunci pembuktian.

Apabila jaksa tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa mengetahui dan menguasai barang haram tersebut secara sadar, maka konstruksi dakwaan bisa melemah.

Namun pembuktian di kasus maritim tidak sederhana. Muatan berada di ruang palka yang dapat diakses kru tertentu. Distribusi perintah di kapal juga sering bersifat lisan.

Di sinilah peran investigasi forensik, rekaman komunikasi, dan dokumen pelayaran menjadi penting.

Desakan Transparansi dan Audit Kontrak

Kasus ini memunculkan tuntutan audit terhadap perusahaan perekrut ABK dan pemilik kapal.

Jika benar terjadi perubahan jenis kapal tanpa amendemen kontrak, maka ada potensi pelanggaran administratif.

Selain itu, perlu transparansi mengenai rute pelayaran, manifest muatan, serta kepemilikan kapal.

Praktik perekrutan ABK lintas negara juga perlu diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan sindikat kejahatan transnasional.

Harapan Keluarga: Keadilan Substantif

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nirwana hanya meminta satu hal: keadilan.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dalang utama penyelundupan 2 ton sabu tersebut.

Ia juga berharap negara hadir melindungi pekerja migran sektor maritim dari potensi eksploitasi dan jebakan sindikat.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah cerita tentang seorang ibu yang mempertanyakan nasib anaknya di tengah pusaran kejahatan internasional.

Penegasan Redaksi

Supersemar News menilai kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Penegakan hukum terhadap narkotika harus tegas. Namun perlindungan terhadap warga negara yang berpotensi menjadi korban sistem juga tidak boleh diabaikan.

Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan.

Tangis seorang ibu di Senayan menjadi pengingat: di balik setiap perkara besar, ada keluarga yang menunggu kepastian.

Dan publik berhak mengetahui seluruh fakta secara utuh.***(SB)

SupersemarNewsTeam