
Para anggota koperasi membawa sebuah spanduk bertuliskan adanya penyampaian bentuk kekecewaan.
SAMPIT, Supersemar News – Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II mendatangi Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026), untuk mengawal sidang perkara sengketa kepengurusan koperasi.
Massa memadati area halaman pengadilan sambil membawa spanduk berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan, “Kami bukan anggota palsu, kami anggota asli” dan “Keputusan tertinggi ada di tangan anggota, tetapi tidak pernah dihargai.
Sebelumnya, Perkara ini merupakan gugatan Ketua Koperasi baru, H. Anang Sahruni, terhadap ketua lama, Jainudin, terkait konflik kepengurusan.
Warga Sembuluh, Askur Lutfi, menyebut pergantian ketua merupakan keinginan mayoritas anggota. Menurutnya, hal itu terlihat dari banyaknya anggota yang hadir dalam setiap persidangan.
“Setiap sidang dihadiri sekitar 300 sampai 400 anggota. Ini membuktikan bahwa yang menginginkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) terkait pergantian ketua koperasi lama adalah mayoritas anggota,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan sebelumnya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, anggota lainnya menilai tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana koperasi yang dijalankan oleh pengurus lama.
Baca juga berita lainnya
- Polres Lamandau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, BB Diduga 191,42 gram Sabu dan 341 Pil Ekstasi Dimusnahkan
- Menjaga Stabilitas Keamanan, 12 Warga Binaan Lapas Sampit Dipindahkan ke Kasongan dan Palangka Raya
- Kedepankan Ketertiban, Kunjungan Keluarga Dari Warga Binaan Dilayani Humanis Lapas Sampit
- Ratusan Anggota Koperasi Geruduk PN Sampit, Kawal Sidang Sengketa Kepengurusan
- Polri Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia, Wakapolri Terima Delegasi PBB
“Intinya, kami mayoritas anggota koperasi yang hadir di pengadilan ini tidak mau lagi dipimpin oleh ketua koperasi yang lama,” tutupnya.
Agenda putusan sidang akhirnya ditunda karena dua hakim anggota tidak dapat hadir karena berhalangan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan hakim.
(Red)
