LOMBOK, Supersemar News — Momen penuh haru dan kebanggaan mewarnai Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Kamis (23/4).

‎Dua Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) akhirnya resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melalui proses panjang yang tidak mudah.

‎Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Setia Pewarganegaraan ini menjadi titik balik penting dalam kehidupan keduanya.

‎Sejak 2024, mereka telah menjalani serangkaian tahapan administrasi dan verifikasi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‎Dengan suara lantang dan penuh keyakinan, keduanya mengikrarkan sumpah sebagai WNI.

‎Suasana khidmat pun berubah menjadi emosional saat janji setia tersebut diucapkan menandai berakhirnya status kewarganegaraan ganda yang mereka sandang sejak lahir.

‎Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut sumpah pewarganegaraan sebagai komitmen besar yang mengikat secara moral dan hukum.

‎“Sumpah ini bukan formalitas. Ini adalah janji luhur untuk taat hukum, berintegritas, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan, status Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan kepada anak hasil perkawinan campuran, namun hanya bersifat sementara.

‎Ketika memasuki usia 18 tahun atau telah menikah, mereka diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

‎Tak hanya itu, kewajiban lain juga menanti setelah resmi menjadi WNI. Kedua peserta diwajibkan menyerahkan dokumen keimigrasian yang masih dimiliki kepada instansi terkait maksimal 14 hari setelah pengucapan sumpah.

‎Di akhir kegiatan, Kakanwil berharap para WNI baru ini mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air yang kuat.

‎Ia juga menekankan pentingnya berpegang pada empat pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai landasan dalam menjalani kehidupan berbangsa.

‎Kini, status mereka telah berubah. Bukan lagi sekadar pilihan administratif, tetapi sebuah langkah besar menuju identitas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Indonesia.

(Dasen CM)