Medan, Supersemar News – Tidak semua orang langsung melakukan balik nama sertifikat setelah membeli tanah dari orang lain. Kebanyakan alasan orang menunda pengalihan nama sertifikat tanah karena biaya mahal dan prosesnya yang sulit.

Sebenarnya, jika mengerti langkah-langkahnya, seluruh proses dapat dilaksanakan dengan tenang dan terencana. Pada tahun 2026 ini, layanan terkait pertanahan menjadi semakin terhubung.

Dokumen fisik dan prosedur dasar tetap menjadi komponen kunci. Apakah Anda baru saja membeli rumah atau mendapat warisan dari orang tua, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengurus pengalihan nama sertifikat tanah agar memiliki kekuatan hukum.

Alasan perpindahan hak atas tanah akan menentukan dokumen mana yang perlu dibawa ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara umum, terdapat dua jalur utama, yaitu:

Melalui Jual Beli
Bagi Anda yang baru saja melakukan transaksi properti, siapkan berkas berikut:

· Sertifikat Tanah Asli

· Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP baik dari pihak penjual maupun pembeli.

· Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunasnya.

· Dokumen asli yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

· Penjual wajib melunasi PPh (2,5%), sedangkan pembeli wajib melunasi BPHTB (5%).

Melalui Jalur Warisan
Jika tanah didapat dari orang tua atau keluarga yang telah tiada, dokumennya adalah:

· Sertifikat Tanah Asli.

· Surat Keterangan Waris (SKW), Dokumen sah dari Notaris atau Kelurahan.

· Surat Kematian, Dokumen resmi dari instansi terkait.

· Identitas Seluruh Ahli Waris, KTP dan KK semua pihak yang berhak.

· Bukti lunas PBB tahun berjalan dan bukti bayar pajak waris (jika nilai aset melewati batas tidak kena pajak).

Langkah-langkah Mengurus ke BPN
Proses ini tidak bisa instan, namun jika mengikuti alur yang benar, semuanya akan terasa lebih mudah:

· Langkah pertama adalah membuat akta resmi. Untuk jual beli, Anda butuh AJB. Untuk warisan yang dibagi-bagi, Anda butuh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

· Pastikan PPh dan BPHTB sudah lunas. Kantor Pertanahan (BPN) tidak akan memproses berkas jika pajak belum tervalidasi.

· Datangi kantor BPN sesuai lokasi tanah. Isi formulir permohonan balik nama di loket pelayanan dan serahkan semua berkas asli.

· Anda akan menerima Surat Perintah Setor (SPS). Lakukan pembayaran biaya layanan BPN melalui bank persepsi atau kanal yang tersedia.

· BPN akan mencoret nama lama dan mencantumkan nama Anda di buku tanah. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung tingkat antrean di wilayah tersebut.

Secara garis besar, ada tiga pos biaya yang perlu Anda anggarkan:

· Jasa PPAT/Notaris, biayanya rata-rata 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Jangan lupa siapkan dana sekitar Rp50.000-Rp100.000 untuk biaya pengecekan sertifikat agar memastikan tanah tidak dalam status sengketa.

· Pajak Negara:

· Penjual: PPh sebesar 2,5% dari harga jual.

· Pembeli: BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Catatan: NPOPTKP berbeda di tiap daerah.

· Biaya ini relatif kecil dan sesuai dengan ketentuan resmi tarif layanan negara.

Pada tahun 2026, dengan kemajuan sistem digital, biasanya proses pengalihan nama membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, periode ini bisa saja bertambah hingga beberapa bulan jika ada masalah dokumen atau antrian yang ramai di kantor pertanahan lokal.

Dengan dokumen yang lengkap serta pemahaman yang jelas tentang biaya, Anda tidak perlu khawatir lagi menghadapi proses administrasi. Pastikan untuk memilih jasa PPAT yang terpercaya dan selalu minta bukti pembayaran resmi untuk setiap transaksi yang dilakukan. Sekarang, tanah Anda sepenuhnya sah dan menjadi milik Anda.