
Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk lebih bijak dalam bergaul serta mampu membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada para siswa SMA Katolik St. Petrus Kanisius Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), guna memberikan pemahaman tentang bahaya bullying dan aturan hukum bagi pelaku, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan penyuluhan yang digelar di aula sekolah tersebut diikuti sekitar 105 siswa-siswi dan disampaikan oleh personel Seksi Hukum Polresta Palangka Raya yakni Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie dan Brigpol Esa Pratiwi Ningrum.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai dampak negatif tindakan bullying serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar agar memahami bahaya bullying serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari perbuatan tersebut,” jelas Kasikum AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif bersama para siswa guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dalam bergaul serta mampu membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
(Fauji)
