Supersemar News – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah penolakan otomatis atau auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7% secara asimetris, berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus membantu mengendalikan volatilitas pasar.
Ini bertujuan memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).
Dalam ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 turun dari 15% menjadi 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB 7%, dari sebelumnya 15%. Adapun saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.
BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. Adapun batas atas penolakan otomatis atau auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan.
Untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARA tetap 35%. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 tetap 20%.
Sumber : kontan.co.id












Komentar