Labui Polisi Duduk di Semak Warung, Diduga Pengedar Sabu di Sampit Akhirnya Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SAMPIT, Supersemar News – Berusaha mengelabui petugas dengan duduk di semak-semak belakang warung, pengedar sabu berinisial S (43), tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jl. Ir. H. Juanda Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Ir. H. Juanda RT 002 RW 001 Desa Telaga Baru ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. Hasilnya, terlapor berhasil diamankan saat sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla Bersama Jemat GBI Palangka Raya

Petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar semak tempat terlapor duduk, ditemukan barang bukti berupa kaleng kecil merek Milton warna hijau yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram,” kata Iptu Edi, Jumat (23/10).

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 lembar plastik klip kosong, 1 potongan sedotan hitam, uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah handphone Oppo A58, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Baca Juga :  BERHASIL TANGKAP PETINGGI KKB DAN REBUT KEMBALI SENJATA, PRAJURIT YONIF 9 MARINIR RAIH KPLB

“Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDM MUHAMMADIYAH KOTIM RESMIKAN RUMAH OKSIGEN GRATIS, PERKUAT LAYANAN KEMANUSIAAN BAGI MASYARAKAT
Pelaksanaan Hinting Adat Di PT KHS Tumbang Jalemu, Kasus Sengketa Lahan Mido dan PT KHS Menuai Sorotan Publik.
10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla
Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut
Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis
KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna
Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Rebut Posisi 8 Lagi
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

PDM MUHAMMADIYAH KOTIM RESMIKAN RUMAH OKSIGEN GRATIS, PERKUAT LAYANAN KEMANUSIAAN BAGI MASYARAKAT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Pelaksanaan Hinting Adat Di PT KHS Tumbang Jalemu, Kasus Sengketa Lahan Mido dan PT KHS Menuai Sorotan Publik.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:16 WIB

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB