SAMPIT, Supersemar News – Berusaha mengelabui petugas dengan duduk di semak-semak belakang warung, pengedar sabu berinisial S (43), tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jl. Ir. H. Juanda Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Ir. H. Juanda RT 002 RW 001 Desa Telaga Baru ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. Hasilnya, terlapor berhasil diamankan saat sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung.
Petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa warga.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar semak tempat terlapor duduk, ditemukan barang bukti berupa kaleng kecil merek Milton warna hijau yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram,” kata Iptu Edi, Jumat (23/10).
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 lembar plastik klip kosong, 1 potongan sedotan hitam, uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil penjualan, 1 buah handphone Oppo A58, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Di hadapan saksi, seluruh barang bukti diakui milik terlapor sendiri. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, diduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Fauji)













Komentar