Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut dilaporkan Jenderal Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10), sebagaimana keterangan yang diterima, Jumat.

Suyudi melaporkan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda), dengan total 286 laporan polisi (LP) dan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.

“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi meliputi 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

Dari perkembangan penyidikan korporasi, Kapolri menjelaskan bahwa Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pria Sembunyikan Diduga Sabu Dibalut dengan Tisu Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Kotim

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Suyudi memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum.

Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri.

Sumber : ANTARA News

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo
Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut
Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis
KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna
Klasemen Asian Para Games 2026: Indonesia Rebut Posisi 8 Lagi
Kapolsek Tambora Gelar Subuh Keliling, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Tanam 15 Pohon, Perkuat Program Green Policing
Polda Metro Jaya Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:16 WIB

10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

KRI Lambung Mangkurat Hantam Sasaran lewat Penembakan Meriam 20 MM di Natuna

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolri ungkap 243 orang dan 13 korporasi jadi tersangka karhutla

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:09 WIB

Berita utama

Kemegahan Masjid Apung Ancol, Salat dengan View Laut

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:58 WIB