SAMPIT, Supersemar News – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) di rumahnya.
Kasat Narkoba AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 20,45 gram,” kata AKP Suherman, Minggu (25/10).
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu kartu SIM.
“Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur terus berkomitmen dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah binaannya. (Fauji)













Komentar