SAMPIT, Supersemar News – Personel Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dua orang terduga pelaku diamankan di lokasi kejadian pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam kondisi terbuka dan sejumlah perangkat hilang, kemudian melapor ke Polres Kotim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan pengintaian di sekitar TKP. Saat pengintaian, petugas mencurigai empat orang yang datang ke lokasi tower.
Dua dari empat orang yang diduga hendak mengambil perangkat tersebut berhasil ditangkap, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
“Polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp258 juta,” kata AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, Minggu (25/10).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Fauji)













Komentar