Kuasa Hukum Sebut Sidang Febrie Adriansyah Mirip Sidang MK soal Ijazah Gibran

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News – Kuasa hukum Febrie Adriansyah , Patra M Zen menegaskan perlawanan yang diajukan tim advokat dan kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah belum dinilai oleh majelis hakim. Dengan demikian, hakim belum memutuskan menolak atau mengabulkan perlawanan terdakwa.

Menurut Patra, situasi tersebut mirip dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara yang tengah disidangkan.

“Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami,” ujar Patra, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Pulang Latihan Malam, Jet Tempur Mirage 2000D Jatuh di Hutan Prancis

Putusan ini menyatakan bahwa majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materil meskipun persidangan masuk dalam pembuktian. Dia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materiil,” katanya.

Patra menegaskan tim kuasa hukum telah siap menyampaikan pembelaan melalui proses pembuktian. Dia meyakini dakwaan yang diajukan penuntut umum akan sulit dibuktikan.

“Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum akan sulit dibuktikan,” ujar Patra.

Baca Juga :  Jaga Keamanan! Patroli Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam Di Kota Banjarmasin

Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Besaran pemerasan mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Sumber : SINDONews Nasional

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bersinergi dengan Kemenhut, Buru Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Kehutanan di Jambi-Sumsel
PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB ASLOG, LANJUTKAN ESTAFET PENGABDIAN KORPS MARINIR
Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas
Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri
Promotor Apresiasi Pemerintah usai Konser Andrea Bocelli Bisa Digelar di RI
Pernyataan Lengkap Pertemuan Menlu RI & Menlu Singapura
BNL-250, Bom Udara Karya Anak Bangsa yang Raih Penghargaan di Tingkat ASEAN
Toyota Siapkan Model Mobil Listrik Lebih Terjangkau di Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Bareskrim Polri Bersinergi dengan Kemenhut, Buru Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Kehutanan di Jambi-Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:20 WIB

PANGKORMAR PIMPIN SERTIJAB ASLOG, LANJUTKAN ESTAFET PENGABDIAN KORPS MARINIR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Promotor Apresiasi Pemerintah usai Konser Andrea Bocelli Bisa Digelar di RI

Berita Terbaru