“Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum atas penyalahgunaan tambang, BBM subsidi, gas bersubsidi, satwa dilindungi, hingga penambangan pasir ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi pers, Rabu, 11 Juni 2025.

SUPERSEMAR NEWS BOGOR, 11 Juni 2025Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menyelidiki aktivitas tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat Perusahaan Dicabut Izin

Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan, yakni:

  • PT. Anugerah Surya Pratama
  • PT. Nurham
  • PT. Melia Raymond Perkasa
  • PT. Kawai Sejahtera Mining

Keempatnya tetap beroperasi meski tanpa izin. Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan.

Sesuai Aturan Hukum

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai undang-undang, kita boleh kok. Kecuali undang-undangnya gak boleh,” tegas Nunung saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Potensi Kerusakan Lingkungan

Selain pelanggaran hukum, Bareskrim menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar tersebut. Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik pertambangan di wilayah konservasi maritim seperti Raja Ampat.

Upaya Tegas Penegak Hukum

Polri memastikan akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum.

Untuk berita hukum lainnya, simak juga:
🔗 Penutupan Tambang Ilegal di Kalimantan
🔗 TNI-Polri Perkuat Pengawasan Lingkungan

Editor: SanggaBuana
Sumber: Divisi Humas Polri